32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Hina Bendera Tauhid di Medsos, Mahasiswa USU Ungkap Sentimen SARA

GUSMAN/SUMUT POS
PENISTA AGAMA: Agung Kurnia Ritonga, terdakwa penistaan agama sesaat akan menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Selasa (15/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agung Kurnia Ritonga (22), yang merupakan seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) ini, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/1). Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran melakukan penistaan agama melalui media sosial (medsos) dari akun Instragram miliknya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rahmi Shafrina, menyebutkan, pada 24 Oktober 2018, di sebuah kedai kopi Jalan Laksana Medan, terdakwa mem-posting melalui akun Instagram miliknya, tentang pembakaran bendera tauhid.

“Kemudian terdakwa mengetikkan kalimat di Insta Story-nya dengan isi ‘Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, kalian pulak yang sibuk’,” ucap Rahmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin di Ruang Sidang Cakra 3.

Lebih lanjut, Rahmi mengatakan, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera tauhid dibakar. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa, tidak menyimbolkan ajaran Islam, karena hanya dengan dibakarnya bendera, nilai keislaman tidak hilang.

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli ITE, perbuatan terdakwa masuk ke dalam tindakan pidana yang menjurus ke SARA. Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, posting-an terdakwa pada akun Instagram Patipadam, merupakan penistaan agama. “Dari pengakuan terdakwa Agung Ritonga sendiri, yang menyatakan, posting-an tersebut ditujukan kepada umat Islam,” beber Rahmi.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (23/1) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Hamda Hasonangan Harahap, usai sidang menyatakan, terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara tertulis. “Dia (terdakwa) sudah meminta maaf kepada umat Islam, dan itu dilakukan secara tertulis,” katanya, sembari menunjukkan secarik kertas bermaterai bertuliskan permohonan maaf atas nama terdakwa.

Hasonangan menjelaskan, jika terdakwa memang memiliki hobi berdebat menyangkut tentang apapun. “Anak ini memang hobi berdebat. Apalagi saat itu lagi marak-maraknya pembakaran bendera tauhid. Jadi dia buat statemen itu bukan maksud melecehkan, dia hanya berdebat saja,” pungkasnya. (man/saz)

GUSMAN/SUMUT POS
PENISTA AGAMA: Agung Kurnia Ritonga, terdakwa penistaan agama sesaat akan menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Selasa (15/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agung Kurnia Ritonga (22), yang merupakan seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) ini, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/1). Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran melakukan penistaan agama melalui media sosial (medsos) dari akun Instragram miliknya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rahmi Shafrina, menyebutkan, pada 24 Oktober 2018, di sebuah kedai kopi Jalan Laksana Medan, terdakwa mem-posting melalui akun Instagram miliknya, tentang pembakaran bendera tauhid.

“Kemudian terdakwa mengetikkan kalimat di Insta Story-nya dengan isi ‘Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, kalian pulak yang sibuk’,” ucap Rahmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin di Ruang Sidang Cakra 3.

Lebih lanjut, Rahmi mengatakan, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera tauhid dibakar. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa, tidak menyimbolkan ajaran Islam, karena hanya dengan dibakarnya bendera, nilai keislaman tidak hilang.

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli ITE, perbuatan terdakwa masuk ke dalam tindakan pidana yang menjurus ke SARA. Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, posting-an terdakwa pada akun Instagram Patipadam, merupakan penistaan agama. “Dari pengakuan terdakwa Agung Ritonga sendiri, yang menyatakan, posting-an tersebut ditujukan kepada umat Islam,” beber Rahmi.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (23/1) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Hamda Hasonangan Harahap, usai sidang menyatakan, terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara tertulis. “Dia (terdakwa) sudah meminta maaf kepada umat Islam, dan itu dilakukan secara tertulis,” katanya, sembari menunjukkan secarik kertas bermaterai bertuliskan permohonan maaf atas nama terdakwa.

Hasonangan menjelaskan, jika terdakwa memang memiliki hobi berdebat menyangkut tentang apapun. “Anak ini memang hobi berdebat. Apalagi saat itu lagi marak-maraknya pembakaran bendera tauhid. Jadi dia buat statemen itu bukan maksud melecehkan, dia hanya berdebat saja,” pungkasnya. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/