MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jonter Rajagukguk (49) apes. Aksinya merampas tas berujung bogem mentah di sekujur tubuhnya.
Itu setelah korbannya, Endah (19) berteriak saat tas miliknya dirampas Rajagukguk. Rabu (15/2) siang, berjalan kaki memantau mangsanya di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Tepatnya di kawasan Simpang Limun.
Berjalan sekira 50 meter, Rajagukguk melihat korban yang akan naik ke angkutan umum (Angkot) Rahayu. Tak mau mangsa kabur, Rajagukguk kemudian mendekati korban dan langsung merampas tas warga Jalan Garu II, Medan Amplas tersebut.
Kontan saja korban teriak rampok. Mendengar teriakan itu, warga yang sedang nongkrong di warung kopi tak jauh dari TKP mengejar dan menghakimi tersangka.
“Karena perempuan itu jerit-jerit, jadi warga berdatangan. Aku lalu ketangkap dan dipukuli ramai-ramai. Aku buka warung kopi juga di seputaran Stadion Teladan,” ungkap warga Jalan Avros, Gang Perdamean, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia ini.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi mengaku sudah menerima laporan korban. Oleh polisi, Jonter disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.(ted/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jonter Rajagukguk (49) apes. Aksinya merampas tas berujung bogem mentah di sekujur tubuhnya.
Itu setelah korbannya, Endah (19) berteriak saat tas miliknya dirampas Rajagukguk. Rabu (15/2) siang, berjalan kaki memantau mangsanya di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Tepatnya di kawasan Simpang Limun.
Berjalan sekira 50 meter, Rajagukguk melihat korban yang akan naik ke angkutan umum (Angkot) Rahayu. Tak mau mangsa kabur, Rajagukguk kemudian mendekati korban dan langsung merampas tas warga Jalan Garu II, Medan Amplas tersebut.
Kontan saja korban teriak rampok. Mendengar teriakan itu, warga yang sedang nongkrong di warung kopi tak jauh dari TKP mengejar dan menghakimi tersangka.
“Karena perempuan itu jerit-jerit, jadi warga berdatangan. Aku lalu ketangkap dan dipukuli ramai-ramai. Aku buka warung kopi juga di seputaran Stadion Teladan,” ungkap warga Jalan Avros, Gang Perdamean, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia ini.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi mengaku sudah menerima laporan korban. Oleh polisi, Jonter disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.(ted/ala)