MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam terdakwa kasus sabu dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita. Para terdakwa dituntut maksimal, karena dinilai terbukti menyelundupkan sabu seberat 37 kilogram (kg) dari Malaysia ke Indonesia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/2).
Keenam terdakwa warga Aceh Timur tersebut diantaranya, Mufazzal alias Dan Bin Abdul Manaf, Martonis alias Toni Bin Ali Yakub, Ahmad Husni Mubarok alias Dul Bin Abdul Komar, Herman Diansyah alias Agus alis Baim Bin Suhari, Mulyadi Rusli alias Utoh Bin Rusli Yahya dan Fakhrurrazi alias Ton Bin Zulkifli.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut keenam terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegasnya dihadapan Hakim Ketua Tengku Oyong.
Dalam nota tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya JPU, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas memberantas narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.
Usai mendengarkan tuntuan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa, pida sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, berawal pada 20 Juni 2020, terdakwa Mufazzal diperintahkan oleh Chandra (DPO) warga negara Malaysia untuk mengambil narkotika jenis sabu diperairan Penang Malaysia, dengan upah Rp20 juta perkilonya.
Lalu Mufazzal memerintah terdakwa Mulyadi untuk menyiapkan perahu berlayar ke perairan Penang, Malaysia untuk mengambil sabu. Kemudian Mufazzal menghubungi terdakwa Martonis membicarakan untuk mengambil sabu tersebut.
Pada 24 Juni 2020, Mufazzal dijemput oleh terdakwa Mulyadi dan Martonis di Terminal Biruen menggunakan mobil menunu Kuala Raja Biruen untuk berangkat ke Malaysia. Kemudian pada 25 Juni 2020, sabu dengan berat 37 kg diterima terdakwa dan membawanya ke Indonesia.
Ketiganya lantas memberitahukan kepada Fakhrurrazi menjemput bersama Martonis dipinggir pantai. Setelah aman, Mufazzal memerintahkan Martonis untuk berjaga didepan bengkel mengawasi keadaan. Kemudian, Mufazzal menghubungi Chandra dan memerintahkan terdakwa untuk membagi menjadi dua, dengan rincian 29 bungkus untuk dikirimkan ke Medan dan sisanya 8 bungkus disimpan dulu di bengkel Mulyadi.
Pada 27 Juni 2020, para terdakwa membawa membawa sabu tersebut ke Medan, untuk diserahkan kepada calon pembeli. Kemudian, Chandra mengarahkan terdakwa untuk membawa sabu tersebut untuk bertransksi di area parkir Plaza Medan Fair.
Pada saat terdakwa mampir ke SPBU Jalan Medan Binjai Km 12 Deliserdang, untuk buang air kecil saat itu terdakwa Mufazzal bersama Martonis diamankan oleh dua petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim ke Medan. (man/azw)