30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Polisi Tembak Pembunuh Teman

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), pembunuh teman sendiri diringkus di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) oleh petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.

TERSANGKA PEMBUNUH: Yasoki Giawa alias Pak Jeksen tersangka pembunuh Zulfan Dhuru alias Pak Paldo dipaparkan Polres Belawan, Senin (15/2).fachril/sumut pos.

Tersangkanya, Yasoki Giawa alias Pak Jeksen (39) warga Jalan Aluminium Raya Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli ini terpaksa ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan mengatakan, pelaku merpakan buronan kasus pembunuhan terhadap korban Zulfan Dhuru alias Pak Paldo yang terjadi pada 9 November 2020 lalu.

“Pelaku ini tega menikam temannya sendiri karena sakit hati, mereka ini sama-sama bekerja sebagai buruh angkut di Tanjung Mulia,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Hery Cahyadi.

Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan lamanya, ungkap Dayan, pihaknya mengetahui pelaku berada di Padang Lawas Utara membentuk tim untuk melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 10 Februari 2021 lalu.

“Setelah pelaku kita tangkap, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan. Akhirnya anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,” sebut Dayan.

Dalam kasus itu, lanjut Dayan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun. (fac/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), pembunuh teman sendiri diringkus di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) oleh petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.

TERSANGKA PEMBUNUH: Yasoki Giawa alias Pak Jeksen tersangka pembunuh Zulfan Dhuru alias Pak Paldo dipaparkan Polres Belawan, Senin (15/2).fachril/sumut pos.

Tersangkanya, Yasoki Giawa alias Pak Jeksen (39) warga Jalan Aluminium Raya Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli ini terpaksa ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan mengatakan, pelaku merpakan buronan kasus pembunuhan terhadap korban Zulfan Dhuru alias Pak Paldo yang terjadi pada 9 November 2020 lalu.

“Pelaku ini tega menikam temannya sendiri karena sakit hati, mereka ini sama-sama bekerja sebagai buruh angkut di Tanjung Mulia,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Hery Cahyadi.

Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan lamanya, ungkap Dayan, pihaknya mengetahui pelaku berada di Padang Lawas Utara membentuk tim untuk melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 10 Februari 2021 lalu.

“Setelah pelaku kita tangkap, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan. Akhirnya anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,” sebut Dayan.

Dalam kasus itu, lanjut Dayan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/