29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Seumur Hidup

SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati.

HAKIM berpendapat, hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan, mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).

Menurutnya hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Disitu disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan
dilaksanakan pidana lain, apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.

Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry
Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari mengatakan, santriwati saat jadi korban pemerkosaan Herry Wirawan itu rata-rata masih dibawah umur. “Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, sejak 2016 sampai 2021 mereka belajar di sana.

Semuanya sebenarnya ada 21 korban, 8 orang sudah melahirkan,” kata Diah. Adapun 21 korban, kata Diah, adalah satriwati Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung. Para korban yang sebelumnya hamil, semuanya saat ini sudah melahirkan.

“Semua bayi berada di ibunya mereka masing-masing yang asalnya dari dua kecamatan di Garut,” bebernya.

Dan 21 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan itu sebagian besar berasal dari Garut, yang merupakan kampung halaman pelaku. Diah mengungkap, awalnya para keluarga korban tak terima anaknya yang masih belasan tahun melahirkan bayi hasil perkosaan pelaku. (jgp/ila)

SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati.

HAKIM berpendapat, hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan, mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).

Menurutnya hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Disitu disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan
dilaksanakan pidana lain, apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.

Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry
Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari mengatakan, santriwati saat jadi korban pemerkosaan Herry Wirawan itu rata-rata masih dibawah umur. “Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, sejak 2016 sampai 2021 mereka belajar di sana.

Semuanya sebenarnya ada 21 korban, 8 orang sudah melahirkan,” kata Diah. Adapun 21 korban, kata Diah, adalah satriwati Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung. Para korban yang sebelumnya hamil, semuanya saat ini sudah melahirkan.

“Semua bayi berada di ibunya mereka masing-masing yang asalnya dari dua kecamatan di Garut,” bebernya.

Dan 21 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan itu sebagian besar berasal dari Garut, yang merupakan kampung halaman pelaku. Diah mengungkap, awalnya para keluarga korban tak terima anaknya yang masih belasan tahun melahirkan bayi hasil perkosaan pelaku. (jgp/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/