25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bukti Perhiasan Rp200 Juta Hilang

Penasehat Hukum Terdakwa, Irfan Fadillah dalam pertanyaanya kepada saksi turut menanyakan jumlah uang yang ditransfer sebagai uang muka untuk pembelian 1.000 butir ekstasi sebanyak Rp10.000.000 yang nyatanya diterima terdakwa hanya Rp5.000.000. Bambang menjelaskan timnya tetap mentransfer Rp10 juta, dan dalam pantauan ketika ditransfer uang tersebut langsung lenyap di rekening BCA atas nama Alfarizi (DPO) yang dikendalikan terdakwa tidak lama setelah uang tersebut ditransfer pihak BNN. “Kami tetap mentransfer Rp10 juta, namun dalam pantauan kami tak lama kami transfer, uang tersebut langsung ditarik melalui ATM atas nama buku tabungan tersebut. Hingga sekarang kami masih mencari kepemilikan buku tabungan atas nama Alfarizi tersebut,” ujarnya.

Saksi juga menjelaskan pihaknya akan mengusut kasus tindak pidana pencucian uang, dengan alasan, terdakwa tidak dapat menunjukkan asal harta-harta yang dimilikinya. “Setiap orang atau pihak terkait berlangsung narkotika yang sesuai dengan TPPU, apabila dia tidak bisa membuktikan asal hartanya dan dia ikut dalam komplotan kasus narkotika atau kasus-kasus lain yang terkait dengan TPPU, maka kami berhak mengusut kasus TPPU nya juga,” tutupnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, terdakwa dimintai pendapat mengenai keterangan saksi tersebut oleh Majelis Hakim. “Apakah saudara terdakwa setuju atau tidak atas keterangan yang diberikan oleh  saksi,” ujar Gonsen.

Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi atas kepemilikan ekstasi 1.000 butir tersebut dan asalnya dari dirinya. “Saya keberatan dengan keterangan saksi bahwa, obat itu dari saya,” ujar terdakwa singkat.

Setelah mendengar keterangan terdakwa hakim menutup sidang dan akan melanjutkan pada pekan depan, dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, Seorang personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Poldasu, Aipda Abdul Kholik ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/7) di Jalan STM Ujung, Medan Johor.

Penangkapan itu dilakukan terkait peredaran 1.000 butir pil ekstasi oleh seorang personel Polres Padangsidimpuan, Aiptu Mansyur pada Rabu (2/3) lalu di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala, Percut Seituan. Saat itu, BNNP Sumut masih melakukan pengembangan, untuk membongkar jaringan tersangka.

“Memang tidak ada barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Penangkapan ini terkait kasus terdahulu. Tersangka ini juga sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin via telepon, Selasa (19/7).

Penangkapan dilakukan setelah Aiptu Mansyur mengaku bahwa 1.000 butir pil ekstasi yang dibawanya adalah milik Aipda Abdul Kholik. Menindaklanjuti pengakuan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menangkap Aipda Abdul Kholik. Ternyata menurut pihak Ditpamobvit Poldasu, Aipda Abdul Kholik sudah lama tidak masuk kerja. “Sejak saat itu, tersangka kita tetapkan sebagai DPO, sembari kita terus lakukan pencarian dan pengejaran, ” tambahnya.

Penasehat Hukum Terdakwa, Irfan Fadillah dalam pertanyaanya kepada saksi turut menanyakan jumlah uang yang ditransfer sebagai uang muka untuk pembelian 1.000 butir ekstasi sebanyak Rp10.000.000 yang nyatanya diterima terdakwa hanya Rp5.000.000. Bambang menjelaskan timnya tetap mentransfer Rp10 juta, dan dalam pantauan ketika ditransfer uang tersebut langsung lenyap di rekening BCA atas nama Alfarizi (DPO) yang dikendalikan terdakwa tidak lama setelah uang tersebut ditransfer pihak BNN. “Kami tetap mentransfer Rp10 juta, namun dalam pantauan kami tak lama kami transfer, uang tersebut langsung ditarik melalui ATM atas nama buku tabungan tersebut. Hingga sekarang kami masih mencari kepemilikan buku tabungan atas nama Alfarizi tersebut,” ujarnya.

Saksi juga menjelaskan pihaknya akan mengusut kasus tindak pidana pencucian uang, dengan alasan, terdakwa tidak dapat menunjukkan asal harta-harta yang dimilikinya. “Setiap orang atau pihak terkait berlangsung narkotika yang sesuai dengan TPPU, apabila dia tidak bisa membuktikan asal hartanya dan dia ikut dalam komplotan kasus narkotika atau kasus-kasus lain yang terkait dengan TPPU, maka kami berhak mengusut kasus TPPU nya juga,” tutupnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, terdakwa dimintai pendapat mengenai keterangan saksi tersebut oleh Majelis Hakim. “Apakah saudara terdakwa setuju atau tidak atas keterangan yang diberikan oleh  saksi,” ujar Gonsen.

Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi atas kepemilikan ekstasi 1.000 butir tersebut dan asalnya dari dirinya. “Saya keberatan dengan keterangan saksi bahwa, obat itu dari saya,” ujar terdakwa singkat.

Setelah mendengar keterangan terdakwa hakim menutup sidang dan akan melanjutkan pada pekan depan, dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, Seorang personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Poldasu, Aipda Abdul Kholik ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/7) di Jalan STM Ujung, Medan Johor.

Penangkapan itu dilakukan terkait peredaran 1.000 butir pil ekstasi oleh seorang personel Polres Padangsidimpuan, Aiptu Mansyur pada Rabu (2/3) lalu di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala, Percut Seituan. Saat itu, BNNP Sumut masih melakukan pengembangan, untuk membongkar jaringan tersangka.

“Memang tidak ada barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Penangkapan ini terkait kasus terdahulu. Tersangka ini juga sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin via telepon, Selasa (19/7).

Penangkapan dilakukan setelah Aiptu Mansyur mengaku bahwa 1.000 butir pil ekstasi yang dibawanya adalah milik Aipda Abdul Kholik. Menindaklanjuti pengakuan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menangkap Aipda Abdul Kholik. Ternyata menurut pihak Ditpamobvit Poldasu, Aipda Abdul Kholik sudah lama tidak masuk kerja. “Sejak saat itu, tersangka kita tetapkan sebagai DPO, sembari kita terus lakukan pencarian dan pengejaran, ” tambahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/