30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bangun Pagar di Jalur Hijau, PT MJB Serobot Fasilitas Umum

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Mitra Jaya Bahari (MJB) diduga telah menyerobot fasilitas umum (Fasum) yang besebelahan perlintasan titik nol Tol Belmera, Simpang Buaya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. PT MJB mendirikan pagar dan menimbun drainase di areal jalur hijau.

Pemanfaatan lahan jalur hijau untuk kepentingan perusahaan bergerak di bidang penumpukan kontainer itu, guna mempermudah keluar masuk truk melalui areal drainase yang ditimbun tersebut.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah, Kamis (14/3), menilai, Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Belawan tidak tegas menindak pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa izin dan menyalahi tata ruang wilayah. Buktinya, perusahaan depo kontainer telah menimbun drainase dan mendirikan pagar di jalur hijau adalah bentuk perlindungan terhadap perusahaan tersebut.

“Itu sudah jelas salah, camat harusnya tegas. Jangan dibiarkan itu berdiri, karena itu masuk areal negara yang diperuntukan untuk fasilitas umum. Kita minta, agar tembok itu segera dibongkar dan ditata kembali drainase yang ditimbun,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Apabila itu dibiarkan terus, lanjut Ketua DPD PAN Kota Medan ini, terindikasi adanya perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan tersebut. Sehingga, laham milik negara telah diambil alih oleh PT MJB untuk menjadikan fasilitas khusus untuk kepentingan pribadi perusahaan tersebut.

“Sudah jelas salah, harus ditindak. Jangan Pemko Medan hanya berani menindak pedagang kaki lima, kita tidak mau aturan atau hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apapun ceritanya, kita minta segera itu ditindak,” cetus Bahrum.

Sebagai lembaga legislatif, Bahrum menyayangkan sikap Wali Kota Medan seakan melindungi perusahaan itu, sehingga sarana privat yang diperuntukan untuk PT MJB bentuk cacat hukum atau aturan. Dengan demikian, akan memberikan contoh bagi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama.

“Kita tidak mau, ini akan terjadi juga di perusahaan lain. Makanya, kita minta ini segera ditindak, coba kalau masyarakat buat gubuk, pasti langsung dibongkar. Kita minta Wali Kota Medan untuk tegas, jangan sempat ini jadi masalah kedepannya,” tegas Bahrum lagi.

Selain itu, sebut wakil rakyat dari Medan Utara ini, PT Jasa Marga selaku pemilik otoritas wilayah di titik nol Tol Berlmera harus tegas. Diminta agar PT Jasa Marga menyurati dinas terkait tentang perusahaan itu yang yang telah mengganggu kenyamanan dan tatanan lalu lintas di Tol Belmera.

“Jasa Marga jangan diam saja, karena itu mengganggu akses tol. Bayangkan saja, pagarnya berdiri pas di sisi tol. Ini sudah jelas menggangu lalu lintas, kita minta Jasa Marga berperan serta menyampaikan masalah ini ke dinas yang bersangkutan,” kata Bahrum.

Terpisah, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Belawan, Robby dikonfirmasi mengaku areal itu bukan tanggung jawab mereka, pemagaran itu sudah ada izin dari Kementrian, sehingga tidak ada yang menyalah dari pagar dan penimbunan tersebut.”Itu punya hak Jasa Marga, tanya aja ke mereka. Yang saya tahu sudah ada izin dari menteri,” katanya singkat. (fac/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Mitra Jaya Bahari (MJB) diduga telah menyerobot fasilitas umum (Fasum) yang besebelahan perlintasan titik nol Tol Belmera, Simpang Buaya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. PT MJB mendirikan pagar dan menimbun drainase di areal jalur hijau.

Pemanfaatan lahan jalur hijau untuk kepentingan perusahaan bergerak di bidang penumpukan kontainer itu, guna mempermudah keluar masuk truk melalui areal drainase yang ditimbun tersebut.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah, Kamis (14/3), menilai, Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Belawan tidak tegas menindak pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa izin dan menyalahi tata ruang wilayah. Buktinya, perusahaan depo kontainer telah menimbun drainase dan mendirikan pagar di jalur hijau adalah bentuk perlindungan terhadap perusahaan tersebut.

“Itu sudah jelas salah, camat harusnya tegas. Jangan dibiarkan itu berdiri, karena itu masuk areal negara yang diperuntukan untuk fasilitas umum. Kita minta, agar tembok itu segera dibongkar dan ditata kembali drainase yang ditimbun,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Apabila itu dibiarkan terus, lanjut Ketua DPD PAN Kota Medan ini, terindikasi adanya perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan tersebut. Sehingga, laham milik negara telah diambil alih oleh PT MJB untuk menjadikan fasilitas khusus untuk kepentingan pribadi perusahaan tersebut.

“Sudah jelas salah, harus ditindak. Jangan Pemko Medan hanya berani menindak pedagang kaki lima, kita tidak mau aturan atau hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apapun ceritanya, kita minta segera itu ditindak,” cetus Bahrum.

Sebagai lembaga legislatif, Bahrum menyayangkan sikap Wali Kota Medan seakan melindungi perusahaan itu, sehingga sarana privat yang diperuntukan untuk PT MJB bentuk cacat hukum atau aturan. Dengan demikian, akan memberikan contoh bagi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama.

“Kita tidak mau, ini akan terjadi juga di perusahaan lain. Makanya, kita minta ini segera ditindak, coba kalau masyarakat buat gubuk, pasti langsung dibongkar. Kita minta Wali Kota Medan untuk tegas, jangan sempat ini jadi masalah kedepannya,” tegas Bahrum lagi.

Selain itu, sebut wakil rakyat dari Medan Utara ini, PT Jasa Marga selaku pemilik otoritas wilayah di titik nol Tol Berlmera harus tegas. Diminta agar PT Jasa Marga menyurati dinas terkait tentang perusahaan itu yang yang telah mengganggu kenyamanan dan tatanan lalu lintas di Tol Belmera.

“Jasa Marga jangan diam saja, karena itu mengganggu akses tol. Bayangkan saja, pagarnya berdiri pas di sisi tol. Ini sudah jelas menggangu lalu lintas, kita minta Jasa Marga berperan serta menyampaikan masalah ini ke dinas yang bersangkutan,” kata Bahrum.

Terpisah, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Belawan, Robby dikonfirmasi mengaku areal itu bukan tanggung jawab mereka, pemagaran itu sudah ada izin dari Kementrian, sehingga tidak ada yang menyalah dari pagar dan penimbunan tersebut.”Itu punya hak Jasa Marga, tanya aja ke mereka. Yang saya tahu sudah ada izin dari menteri,” katanya singkat. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/