26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Korupsi Pengadaan Perumahan: Pemborong 58 Unit Rumah Divonis 5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum Fareddy Hasibuan dengan pidana selama 5 tahun penjara. Mantan Direktur CV Harapan Insani ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Gido, Nias pada tahun 2006.

VONIS: Samson Fareddy Hasibuan, terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah di Nias, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (15/3).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Samson Fareddy Hasibuan oleh karenanya dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” katanya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp450 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak dapat mengganti, maka harta bendanya disita.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan perekonomian negara. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Alexander Kristian Silaen, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, jaksa juga membebankan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp450 juta lebih, dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum Fareddy Hasibuan dengan pidana selama 5 tahun penjara. Mantan Direktur CV Harapan Insani ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Gido, Nias pada tahun 2006.

VONIS: Samson Fareddy Hasibuan, terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah di Nias, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (15/3).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Samson Fareddy Hasibuan oleh karenanya dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” katanya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp450 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak dapat mengganti, maka harta bendanya disita.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan perekonomian negara. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Alexander Kristian Silaen, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, jaksa juga membebankan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp450 juta lebih, dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/