30 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Mantan Anggota Polri Ditangkap

Mantan anggota Polri (tengah) ditangkap polisi Polsek Sei Bingai karena mencuri 11 buah tandan kepala sawit

SUMUTPOS.CO – Mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Ridwan Manurung ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sei Bingai di sebuah rumah Kelurahan Rambungtimur, Binjai Selatan, Senin (27/11) siang.

Pria berusia 32 tahun yang bermukim di Jalan Bhayangkara Nomor 34 Kelurahan Satria Binjai Kota ini ditangkap karena disangka mencuri janjang tandan kelapa sawit di ladang Deni boru Manurung (38) warga Jalan Palembang Nomor 27 Lingkungan III Kelurahan Rambungtimur Binjai Selatan pada Kamis (9/11) lalu.

Informasi diperoleh, Ridwan diketahui mencuri sawit bermula dari pelapor mendapatkan panggilan telepon selular dari Yudha sekitar pukul 08.00 WIB.

Yudha membeberkan kalau ladang korban dicuri.

Korban kemudian langsung menuju ladangnya. Tiba di sana, korban bertemu dengan pelaku. Ketepatan pelaku sedang menjual hasil curiannya kepada Odon Sinulingga. Melihat itu pelaku kabur. Korban yang merasa dirugikan hingga Rp150 ribu ini melapor ke Polsek Seibingai.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan, Selasa (28/11) mengatakan penangkapan mantan anggota Polri berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/109/XI/2017/SPKT-B SB pada 9 November 2017.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Seibingai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Lengkap. (ted/azw)

 

 

Mantan anggota Polri (tengah) ditangkap polisi Polsek Sei Bingai karena mencuri 11 buah tandan kepala sawit

SUMUTPOS.CO – Mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Ridwan Manurung ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sei Bingai di sebuah rumah Kelurahan Rambungtimur, Binjai Selatan, Senin (27/11) siang.

Pria berusia 32 tahun yang bermukim di Jalan Bhayangkara Nomor 34 Kelurahan Satria Binjai Kota ini ditangkap karena disangka mencuri janjang tandan kelapa sawit di ladang Deni boru Manurung (38) warga Jalan Palembang Nomor 27 Lingkungan III Kelurahan Rambungtimur Binjai Selatan pada Kamis (9/11) lalu.

Informasi diperoleh, Ridwan diketahui mencuri sawit bermula dari pelapor mendapatkan panggilan telepon selular dari Yudha sekitar pukul 08.00 WIB.

Yudha membeberkan kalau ladang korban dicuri.

Korban kemudian langsung menuju ladangnya. Tiba di sana, korban bertemu dengan pelaku. Ketepatan pelaku sedang menjual hasil curiannya kepada Odon Sinulingga. Melihat itu pelaku kabur. Korban yang merasa dirugikan hingga Rp150 ribu ini melapor ke Polsek Seibingai.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan, Selasa (28/11) mengatakan penangkapan mantan anggota Polri berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/109/XI/2017/SPKT-B SB pada 9 November 2017.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Seibingai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Lengkap. (ted/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/