30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tuding Korban sebagai Pengusaha Hitam, Ketua Forsu Kembali Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu), Ahmad Faisal Nasution kembali terjerat hukum. Kali ini, dia dakwa atas pencemaran nama baik yang menuding Ali Azrizal sebagai pengusaha hitam, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3).

SIDANG: Ahmad Faisal Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan, Senin (15/3).agusman/sumut pos.

Baru saja menghirup udara segar, residivis kasus ITE, Ahmad Faisal Nasution kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 15 Maret 2021.

Sebelumnya pada tahun 2018, warga Jalan Bajak 3 Kecamatan Medan Amplas ini, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik pejabat PDAM Tritanadi Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dalam dakwaannya mengatakan, pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 06.24 WIB, terdakwa Ahmad Faisal Forsu melakukan postingan pada akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu miliknya.

“Kemudian sengaja melakukan pengeditan dengan cara memotong foto tersebut sehingga tidak hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar pembaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang di dalam foto tersebut,” urainya.

Selanjutnya, terdakwa memposting foto tersebut di akun facebook miliknya dengan menggunakan ponsel.(man/azw)

1 unit Handphone Iphone 6S yang didalamnya terinstal akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu atas nama Bob Faisal Forsu.

“Dimana postingan tersebut memberikan arti bahwa saksi Ali Azrizal adalah sebagai makelar proyek, pengusaha hitam dan merupakan piaraan (peliharaan) dari aparat penegak hukum,” urai JPU.

Akibat postingan terdakwa, menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada saksi Ali Azrizal karena nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Ali Azrizal.

“Perbuatan terdakwa Ahmad Faisal Nasution adalah tanpa seizin dari saksi Ali Azrizal tersebut yang mengakibatkan saksi Ali Azrizal sebagai orang yang berada pada foto asli yang dilakukan postingan oleh terdakwa Ahmad Faisal tersebut merasa keberatan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh terdakwa,” bebernya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 Subs pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz menunda persidangan pekan depan dengan agenda eksepsi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu), Ahmad Faisal Nasution kembali terjerat hukum. Kali ini, dia dakwa atas pencemaran nama baik yang menuding Ali Azrizal sebagai pengusaha hitam, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3).

SIDANG: Ahmad Faisal Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang dakwaan, Senin (15/3).agusman/sumut pos.

Baru saja menghirup udara segar, residivis kasus ITE, Ahmad Faisal Nasution kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 15 Maret 2021.

Sebelumnya pada tahun 2018, warga Jalan Bajak 3 Kecamatan Medan Amplas ini, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik pejabat PDAM Tritanadi Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dalam dakwaannya mengatakan, pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 06.24 WIB, terdakwa Ahmad Faisal Forsu melakukan postingan pada akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu miliknya.

“Kemudian sengaja melakukan pengeditan dengan cara memotong foto tersebut sehingga tidak hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar pembaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang di dalam foto tersebut,” urainya.

Selanjutnya, terdakwa memposting foto tersebut di akun facebook miliknya dengan menggunakan ponsel.(man/azw)

1 unit Handphone Iphone 6S yang didalamnya terinstal akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu atas nama Bob Faisal Forsu.

“Dimana postingan tersebut memberikan arti bahwa saksi Ali Azrizal adalah sebagai makelar proyek, pengusaha hitam dan merupakan piaraan (peliharaan) dari aparat penegak hukum,” urai JPU.

Akibat postingan terdakwa, menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada saksi Ali Azrizal karena nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Ali Azrizal.

“Perbuatan terdakwa Ahmad Faisal Nasution adalah tanpa seizin dari saksi Ali Azrizal tersebut yang mengakibatkan saksi Ali Azrizal sebagai orang yang berada pada foto asli yang dilakukan postingan oleh terdakwa Ahmad Faisal tersebut merasa keberatan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh terdakwa,” bebernya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 Subs pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz menunda persidangan pekan depan dengan agenda eksepsi. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/