25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kasus Kakek Cabuli Siswi SMP di Dairi, Paru-paru Akut, Penahanan MM Ditangguhkan

DITAHAN: Maruli Manalu diduga mencabuli anak di bawa umur kini ditahan di Mapolres Dairi.
DITAHAN: MM diduga mencabuli anak di bawa umur.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Alasan sakit paru-paru akut, penyidik Kepolisian Resor Dari melakukan menangguhkan penahanan terhadap MM (70) warga Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi yang merupakan tersangka menghamili siswi SMP.

Penangguhan disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi serta Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh dalam siaran pers di Mapolres Dairi, Rabu (15/4). AKBP Leonardo memaparkan, pemberitaan di media sosial bahwa tersangka dikatakan dibebaskan tidak benar.

Tindakan yang dilakukan penyidik adalah penangguhan bukan dibebaskan. Tersangka ditangguhkan karena alasan sakit dan saat ini sedang dirawat di RSUD Sidikalang. Kapolres menjelaskan, proses penyidikan kasus persetubuhan terhadap korban dibawah umur lanjut terus. Diuraikan, sejak ada Laporan Polisi dari keluarga korban pada, 24 Maret 2020 lalu.

Penyidik langsung menangkap tersangka pada, 25 Maret 2020. Tetapi setelah beberapa hari ditahan, tersangka mengeluh demam, sakit perut, asam lambung, batuk, suhu badan 37,8 derajat celsius dan tensi tinggi.

Lalu, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan.

Selanjutnya, penyidik membawa tersangka ke RSUD Sidikalang periksa kesehatan dan melakukan rongent. Hasil pemeriksaan dokter, tersangka mengalami penyakit paru-paru akut. Petunjuk dokter harus rawat inap.

Atas saran dokter dan dasar pemikiran umur tersangka sudah 70 tahun rentan dengan situasi sekarang ini terkait penyebaran corona virus disiase (Covid-19) maka penyidik mengabulkan penangguhan sejak, Selasa (14/4) atau sejak dirawat di rumah sakit.

Tersangka menjalani perobatan di rumah sakit. Namun, penyidik terus melakukan proses penyidikan dan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Diakui Kapolres, ada upaya perdamaian dari pihak tersangka. Perdamaian itu dicantumkan, bahwa keluarga tersangka bertanggungjawab terhadap korban serta bayi yang sedang dikandung saat sampai lahir.

Kapolres menyatakan penangguhan dan surat perdamaian tidak akan menghambat proses hukum. Kasus itu akan terus lanjut. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun. (rud/btr)

DITAHAN: Maruli Manalu diduga mencabuli anak di bawa umur kini ditahan di Mapolres Dairi.
DITAHAN: MM diduga mencabuli anak di bawa umur.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Alasan sakit paru-paru akut, penyidik Kepolisian Resor Dari melakukan menangguhkan penahanan terhadap MM (70) warga Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi yang merupakan tersangka menghamili siswi SMP.

Penangguhan disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi serta Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh dalam siaran pers di Mapolres Dairi, Rabu (15/4). AKBP Leonardo memaparkan, pemberitaan di media sosial bahwa tersangka dikatakan dibebaskan tidak benar.

Tindakan yang dilakukan penyidik adalah penangguhan bukan dibebaskan. Tersangka ditangguhkan karena alasan sakit dan saat ini sedang dirawat di RSUD Sidikalang. Kapolres menjelaskan, proses penyidikan kasus persetubuhan terhadap korban dibawah umur lanjut terus. Diuraikan, sejak ada Laporan Polisi dari keluarga korban pada, 24 Maret 2020 lalu.

Penyidik langsung menangkap tersangka pada, 25 Maret 2020. Tetapi setelah beberapa hari ditahan, tersangka mengeluh demam, sakit perut, asam lambung, batuk, suhu badan 37,8 derajat celsius dan tensi tinggi.

Lalu, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan.

Selanjutnya, penyidik membawa tersangka ke RSUD Sidikalang periksa kesehatan dan melakukan rongent. Hasil pemeriksaan dokter, tersangka mengalami penyakit paru-paru akut. Petunjuk dokter harus rawat inap.

Atas saran dokter dan dasar pemikiran umur tersangka sudah 70 tahun rentan dengan situasi sekarang ini terkait penyebaran corona virus disiase (Covid-19) maka penyidik mengabulkan penangguhan sejak, Selasa (14/4) atau sejak dirawat di rumah sakit.

Tersangka menjalani perobatan di rumah sakit. Namun, penyidik terus melakukan proses penyidikan dan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Diakui Kapolres, ada upaya perdamaian dari pihak tersangka. Perdamaian itu dicantumkan, bahwa keluarga tersangka bertanggungjawab terhadap korban serta bayi yang sedang dikandung saat sampai lahir.

Kapolres menyatakan penangguhan dan surat perdamaian tidak akan menghambat proses hukum. Kasus itu akan terus lanjut. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun. (rud/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/