Site icon SumutPos

Dugaan Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Silimbat-Parsoburan, Kepala UPTJJ Tarutung Diadili

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Rico Menanti Sianipar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/4).

Dia bersama Anda Abdul Gafur Silaban selaku rekanan dari CV Ryhez Mandiri (berkas terpisah), didakwa atas dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan Silimbat-Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) TA 2020.

Tim JPU dari Kejari Tobasa Richard Sembiring dalam dakwaan menguraikan, Dinas PUPR Provinsi Sumut melalui UPTJJ Tarutung mendapat kegiatan untuk pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan sebesar Rp9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut.

Kapasitas terdakwa Rico Menanti Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV Ryhez Mandiri (RM).

“Di proses tender pekerjaan proyek, orang pertama di UPTJJ Tarutung itu memang ada membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp8.995.020.000 dan terdakwa Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV RM diumumkan sebagai pemenang tender,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Rina Lestari Sembiring.

Namun, setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disinyalir terjadi kelebihan bayar dikarenakan hasil pekerjaan selain tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan tapi juga kekurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp415. 359.236 dan telah dikembalikan sebesar Rp38.150.911 ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumut. Dengan demikian total kerugian keuangan negara sebesar Rp377.208.325.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU N 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atas dakwaan JPU,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui penasehat hukum akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya. (man/han)

Exit mobile version