29 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kasus Judi Online, Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus perjudian online, Jonni alias Apin BK dituntut jaksa 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6) sore.

Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonni alias Apin BK selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU.

Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian dan pencucian uang. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya,” ujar JPU lagi.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan menunda persidangan hingga 20 Juni 2023 mendatang, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan, kasus perjudian itu bermula pada November 2021. Ia bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.

Semula terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik terdakwa yang berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online.

Kemudian, untuk meningkatkan omset permainan judi online tersebut, sekitar Januari 2022 Apin BK membeli bangunan ruko 4 pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 No 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.

Dengan menyediakan fasilitas dimaksud, ia mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya, dari para bandar judi/pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).

Sementara sebagai pemilik server judi, ia juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, casino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada Niko Prasetia dan Eric William.

Dengan komitmen, kata JPU, Apin BK juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III Warung Warna Warni.

Bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila menang maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh, selanjut pemain akan melakukan withdraw. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus perjudian online, Jonni alias Apin BK dituntut jaksa 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6) sore.

Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonni alias Apin BK selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU.

Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian dan pencucian uang. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya,” ujar JPU lagi.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan menunda persidangan hingga 20 Juni 2023 mendatang, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan, kasus perjudian itu bermula pada November 2021. Ia bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.

Semula terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik terdakwa yang berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online.

Kemudian, untuk meningkatkan omset permainan judi online tersebut, sekitar Januari 2022 Apin BK membeli bangunan ruko 4 pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 No 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.

Dengan menyediakan fasilitas dimaksud, ia mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya, dari para bandar judi/pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).

Sementara sebagai pemilik server judi, ia juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, casino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada Niko Prasetia dan Eric William.

Dengan komitmen, kata JPU, Apin BK juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III Warung Warna Warni.

Bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila menang maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh, selanjut pemain akan melakukan withdraw. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/