PANCURBATU, SUMUTPOS.CO -Tim Pegasus Polsek Pancurbatu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan meringkus pencuri handphone di rumah kontrakannya di Dusun III, Desa Hulu, Pancurbatu
Kedua tersangka berinisial AR (24) warga Desa Pematang Tanah Seribu, Kabupaten Asahan, dan AS (18) warga Jalan Namo rambe, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari Veronica Br Purba (30) selaku pemilik Warnet Velin Net, di Jalan Jamin Ginting.
Dalam laporannya, warga Desa Hulu Pancurbatu ini mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi, Jumat (13/7) Jam 11.00 Wib.
Saat itu, kedua tersangka mendatangi Velin Net dengan berpura-pura fotocopy surat-surat. Salah satu tersangka langsung mencuri HP warna hitam merk VIVO V7 plus yang terletak di kursi kasir.
Sesaat setelah, keduanya pergi, korban baru menyadari kalau HP miliknya sudah raib.
Keesokan harinya, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancurbatu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP, termasuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV Velin Net.
Dari hasil rekaman CCTV, terlihat tersangka sedang menjalankan aksi pencuriannya, dan ternyata, identitas salah seorang tersangka dikenali oleh petugas.
Petugas pun melakukan pengejaran ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Dusun III, Desa Hulu, Pancurbatu. Setelah yakin kalau orang yang menjadi sasaran berada di dalam rumah kontrakan tersebut, petugas menggerebek dan membekuk kedua tersangka.
Selanjutnya, bersama barang bukti 1 unit HP OPPO A57 yang dibeli dari hasil penjualan HP VIVO V7 plus diamankan ke mako.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan, SH MH mengatakan, setelah keduanya menjalani pemeriksaan, salah satu pelaku ditahan. Sebab, temannya tidak mengetahui pelaku mencuri handphone korban.” Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP,” ujar Iptu Suhaily. (han)