32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tiga Debt Collector Dibekuk

Tangkap-Ilustrasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tiga dari lima debt-collector melakukan perampasan sepeda motor milik korban Alpontos Pandiangan (59) warga Dusun III Desa Dolok Masihul Kabupaten Sergai, akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi di Dusun XIII Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, Rabu (15/7).

Ketiga pelaku telah berhasil diamankan yakni, PH alias Parma (32) warga Dusun IV Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, IPS alias Ingot (30) warga Jalan Abdul Rahim Lubis Lingkungan II Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan ASP (43) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Sementara dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Muksin (28) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan FN (29) warga Jalan Anturmangan Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Kelima pelaku disebut bekerja sebagai debt-collector di PT Todo Raka Prawira Abadi Kota Pematang Siantar.

Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku diketahui melakukan aksi perampasan sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3490 IP milik korban pada Selasa (14/7) di Jalan Setia Budi , Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. (ian/ila)

Tangkap-Ilustrasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tiga dari lima debt-collector melakukan perampasan sepeda motor milik korban Alpontos Pandiangan (59) warga Dusun III Desa Dolok Masihul Kabupaten Sergai, akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi di Dusun XIII Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, Rabu (15/7).

Ketiga pelaku telah berhasil diamankan yakni, PH alias Parma (32) warga Dusun IV Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, IPS alias Ingot (30) warga Jalan Abdul Rahim Lubis Lingkungan II Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan ASP (43) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Sementara dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Muksin (28) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan FN (29) warga Jalan Anturmangan Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Kelima pelaku disebut bekerja sebagai debt-collector di PT Todo Raka Prawira Abadi Kota Pematang Siantar.

Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku diketahui melakukan aksi perampasan sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3490 IP milik korban pada Selasa (14/7) di Jalan Setia Budi , Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. (ian/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/