25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kejari Terima Denda Rp1 M dari Terpidana Adelis Lis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda sebesar Rp1 miliar dan sebagian uang pengganti berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dari terpidana korupsi pidana kehutanan, Adelis Lis, Kamis (15/7).

TERIMA DENDA: Tim Pidsus Kejari Medan, menerima denda Rp1 miliar dan sebagian uang pengganti dari Terpidana Adelis Lis, Kamis (15/7). agusman/sumut pos.

Penyerahan denda dan bagian uang pengganti terpidana Adelin diterima oleh tim jaksa penuntut umum pada bidang tindak pidana khusus Kejari Medan.

“Penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan terpidana yang diwakili oleh Kendrik Ali selaku anak dari terpidana Adelin Lis dan Adenan Lis selaku saudara kandungnya,” kata Kepala Kejari Medan melalui Kasi Intel Bondan Subrata.

Dijelaskannya, penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Agus Kelana Putra.

“Adapun rinciannya uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000 sebagai pembayaran denda dan satu buah sertifikat hak guna bangunan No 302 lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis,” sebutnya.

Ia menerangkan, penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejari Medan.

“Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam amar putusannya juga disebutkan menghukum Adelin Lis membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040,- dan US$ 2.938.556,24. Kemudian, uang sebesar Rp1.000.000.000 diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan ke rekening Kejari Medan penitipan penerimaan negara pada Bank BRI. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda sebesar Rp1 miliar dan sebagian uang pengganti berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dari terpidana korupsi pidana kehutanan, Adelis Lis, Kamis (15/7).

TERIMA DENDA: Tim Pidsus Kejari Medan, menerima denda Rp1 miliar dan sebagian uang pengganti dari Terpidana Adelis Lis, Kamis (15/7). agusman/sumut pos.

Penyerahan denda dan bagian uang pengganti terpidana Adelin diterima oleh tim jaksa penuntut umum pada bidang tindak pidana khusus Kejari Medan.

“Penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan terpidana yang diwakili oleh Kendrik Ali selaku anak dari terpidana Adelin Lis dan Adenan Lis selaku saudara kandungnya,” kata Kepala Kejari Medan melalui Kasi Intel Bondan Subrata.

Dijelaskannya, penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Agus Kelana Putra.

“Adapun rinciannya uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000 sebagai pembayaran denda dan satu buah sertifikat hak guna bangunan No 302 lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis,” sebutnya.

Ia menerangkan, penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejari Medan.

“Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam amar putusannya juga disebutkan menghukum Adelin Lis membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040,- dan US$ 2.938.556,24. Kemudian, uang sebesar Rp1.000.000.000 diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan ke rekening Kejari Medan penitipan penerimaan negara pada Bank BRI. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/