25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Beromzet Rp500 Juta, Markas Judi Bola Digerebek

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono (kanan) memberikan keterangan saat gelar kasus di Mapolresta Medan, Kamis (7/1). Polresta Medan berhasil membongkar tindak kriminal judi online internasional dengan menahan dua tersangka wanita.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono (kanan) memberikan keterangan saat gelar kasus di Mapolresta Medan, Kamis (7/1). Polresta Medan berhasil membongkar tindak kriminal judi online internasional dengan menahan dua tersangka wanita.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah di Komplek Liberty No. C 15, Jalan Pendidikan, Medan Barat yang dijadikan markas judi bola online, Rabu (6/1). Sayangnya dalam penggerebekan itu, polisi hanya berhasil mengamankan dua ibu rumah tangga yang berperan sebagai operator.

Sedang sang bandar bernama Acung (40), warga negara Kamboja masih bebas berkeliaran. Hasil penyelidikan, judi bola online ini meraup omset Rp500 juta sebulan. Kedua tersangka masing-masing Ana Masdelina (23), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Sofyan No. 34, Lingkungan VIII Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor dan Henny Junitama (34), warga Jalan Brigjen Katamso No. 18, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor.

Dari keduanya disita barang bukti satu unit laptop merk Acer, dua unit monitor, 1 CPU, 1 unit keyboard, 1 unit Galaxy Tab, 4 unit ponsel, 5 token bank BCA, Mandiri dan BNI, tiga rekening Bank BCA, 1 blok notes, 1 telepon, 1 unit wireless indihome, 1 unit kalkulator, dan 1 unit ATM BCA. Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono menjelaskan, pengungkapan sindikat judi bola online merupakan ini hasil penyelidikan pihaknya selama sebulan terakhir.

“Bandarnya berada di Kamboja, dan kita hanya mengamankan operator beserta barang buktinya,” kata Aldi dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (7/1) sore. Ia membeberkan, perjudian online beroperasi dengan menggunakan website antara lain: www.viva79.net, www.sbobet.com, www.ultra88.com, www.368.com, www.poker88.com.

“Jadi, setelah user (pemain) membuka website itu, operator lalu berkomunikasi (chatting). Setelah chattingan, kemudian mendaftar disitus www.viva79.net untuk menjadi salah satu pemain di perjudian. Selanjutnya, mereka berkomunikasi dengan bertukar nomor ponsel dan terakhir terjadi kesepatakan hingga akhirnya mentransfer uang,” ungkap mantan Kapolsek Medan Sunggal ini.

Aldi melanjutkan, setelah mendaftar dan mentrasfer sejumlah uang, kedua tersangka lalu mengirimkan user ID dan password kepada pemain untuk selanjutnya bermain judi di internet. “Cara bermain judinya dengan taruhan pertandingan klub bola. Setelah mendapat user ID dan password, pemain lalu memilih klub bola yang diinginkan. Taruhannya paling sedikit Rp 25 ribu,” bebernya.

Masih kata Aldi, perjudian ini telah beroperasi selama satu tahun terakhir dan dijalankan oleh seorang bandar bernama Acung yang berdomisili di Kamboja. Untuk omset perbulannya mencapai Rp 500 juta. Dari omset itu, kedua tersangka mendapat upah masing-masing Rp 3 juta sebulan. “Kasusnya masih kita kembangkan lagi dan memburu bandarnya di Kamboja. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Polda Sumut,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua tersangka hanya tertunduk diam dan kompak menutup mulut rapat-rapat. Keduanya tak berkomentar sedikitpun dan lebih memilih bungkam mengenai bisnis judi bola online yang beromset ratusan juta itu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (oki/deo)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono (kanan) memberikan keterangan saat gelar kasus di Mapolresta Medan, Kamis (7/1). Polresta Medan berhasil membongkar tindak kriminal judi online internasional dengan menahan dua tersangka wanita.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono (kanan) memberikan keterangan saat gelar kasus di Mapolresta Medan, Kamis (7/1). Polresta Medan berhasil membongkar tindak kriminal judi online internasional dengan menahan dua tersangka wanita.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah di Komplek Liberty No. C 15, Jalan Pendidikan, Medan Barat yang dijadikan markas judi bola online, Rabu (6/1). Sayangnya dalam penggerebekan itu, polisi hanya berhasil mengamankan dua ibu rumah tangga yang berperan sebagai operator.

Sedang sang bandar bernama Acung (40), warga negara Kamboja masih bebas berkeliaran. Hasil penyelidikan, judi bola online ini meraup omset Rp500 juta sebulan. Kedua tersangka masing-masing Ana Masdelina (23), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Sofyan No. 34, Lingkungan VIII Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor dan Henny Junitama (34), warga Jalan Brigjen Katamso No. 18, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor.

Dari keduanya disita barang bukti satu unit laptop merk Acer, dua unit monitor, 1 CPU, 1 unit keyboard, 1 unit Galaxy Tab, 4 unit ponsel, 5 token bank BCA, Mandiri dan BNI, tiga rekening Bank BCA, 1 blok notes, 1 telepon, 1 unit wireless indihome, 1 unit kalkulator, dan 1 unit ATM BCA. Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono menjelaskan, pengungkapan sindikat judi bola online merupakan ini hasil penyelidikan pihaknya selama sebulan terakhir.

“Bandarnya berada di Kamboja, dan kita hanya mengamankan operator beserta barang buktinya,” kata Aldi dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (7/1) sore. Ia membeberkan, perjudian online beroperasi dengan menggunakan website antara lain: www.viva79.net, www.sbobet.com, www.ultra88.com, www.368.com, www.poker88.com.

“Jadi, setelah user (pemain) membuka website itu, operator lalu berkomunikasi (chatting). Setelah chattingan, kemudian mendaftar disitus www.viva79.net untuk menjadi salah satu pemain di perjudian. Selanjutnya, mereka berkomunikasi dengan bertukar nomor ponsel dan terakhir terjadi kesepatakan hingga akhirnya mentransfer uang,” ungkap mantan Kapolsek Medan Sunggal ini.

Aldi melanjutkan, setelah mendaftar dan mentrasfer sejumlah uang, kedua tersangka lalu mengirimkan user ID dan password kepada pemain untuk selanjutnya bermain judi di internet. “Cara bermain judinya dengan taruhan pertandingan klub bola. Setelah mendapat user ID dan password, pemain lalu memilih klub bola yang diinginkan. Taruhannya paling sedikit Rp 25 ribu,” bebernya.

Masih kata Aldi, perjudian ini telah beroperasi selama satu tahun terakhir dan dijalankan oleh seorang bandar bernama Acung yang berdomisili di Kamboja. Untuk omset perbulannya mencapai Rp 500 juta. Dari omset itu, kedua tersangka mendapat upah masing-masing Rp 3 juta sebulan. “Kasusnya masih kita kembangkan lagi dan memburu bandarnya di Kamboja. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Polda Sumut,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua tersangka hanya tertunduk diam dan kompak menutup mulut rapat-rapat. Keduanya tak berkomentar sedikitpun dan lebih memilih bungkam mengenai bisnis judi bola online yang beromset ratusan juta itu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (oki/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/