26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kurir Sabu 7 Kg, Warga Tanjungbalai Divonis 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Aswan alias Aseng (37) warga Jalan HM Nur Desa Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai diganjar hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir seberat 7 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/7).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, sependapat dengan penuntut umum yang menilai terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa Aswan alias Aseng oleh karenanya itu dengan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean untuk menyatakan terima atau banding. Putusan ini sama (conform), dengan tuntutan JPU.

Mengutip surat dakwaan, perkara itu bermula pada Jumat tanggal 9 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 Wib dimana terdakwa dihubungi oleh Ute (belum tertangkap).

Beberapa waktu kemudian Ute datang ke rumah terdakwa di Jalan HM Nur Desa Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai mengantarkan 9 bungkus narkotika jenis shabu-shabu dalam kemasan teh cina Qing Shan.

Dalam kesepakatan keduanya, tujuh bungkus sabu diantarkan Aseng ke Medan dan dua bungkus diberikan kepada Aseng untuk dijual. Terdakwa selanjutnya terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang memesan 1 paket isi 500 gram dan 2 paket isi 100 gram.

Selanjutnya terdakwa membaginya sesuai pesanan dan tidak beberapa kemudian datang teman terdakwa mengambil pesanan tersebut. Terdakwa juga mengantarkan 7 bungkus paket besar milik Ute tersebut ke Medan dengan mengendarai kendaraan milik terdakwa.

Tiba di perjalanan terdakwa diminta oleh Ute untuk menghubungi Mas Iwan yang kemudian dihubungi oleh terdakwa dan berjanji bertemu dengan di Jalan AH Nasution Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.

Setelah bertemu dengan Mas Iwan terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 7 bungkus kepada Mas Iwan yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi usai melakukan serah terima

Tiba di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, terdakwa Aseng diberhentikan oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman yaitu saksi Jonggi H Damanik dan saksi Jamaluddin A Siregar yang mendapat informasi adanya penyerahan narkotika jenis sabu di sekitar Amplas.

Saat diinterogasi petugas terdakwa mengaku sudah menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang mengendarai honda Beat. Selanjutnya petugas membawa terdakwa untuk mencari orang yang dimaksud. Terdakwa langsung menunjuk orang dimaksud dan petugas kepolsian langsung melakukan penangkapan terhadap Mas Iwan.

Namun Mas Iwan melakukan perlawanan kepada petugas kepolsian yang melakukan pengkapan sehingga dilumpuhkan dengan cara ditembak hingga meninggal dunia. Setelah berhasil melumpuhkan Mas Iwan para saksi dari kepolisian selanjutnya mengamankan barang bukti 7 bungkus besar sabu yang diperkirakan seberat 7 kg, yang dibungkus dengan plastik teh warna hijau yang bertuliskan Qing Shan. Kemudian dari rumah terdakwa di Tanjungbalai, petugas kepolisian juga mengamankan 2 bungkus yang masing-masing berisikan 1 kg dan 300 gram sabu. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Aswan alias Aseng (37) warga Jalan HM Nur Desa Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai diganjar hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir seberat 7 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/7).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, sependapat dengan penuntut umum yang menilai terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa Aswan alias Aseng oleh karenanya itu dengan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean untuk menyatakan terima atau banding. Putusan ini sama (conform), dengan tuntutan JPU.

Mengutip surat dakwaan, perkara itu bermula pada Jumat tanggal 9 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 Wib dimana terdakwa dihubungi oleh Ute (belum tertangkap).

Beberapa waktu kemudian Ute datang ke rumah terdakwa di Jalan HM Nur Desa Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai mengantarkan 9 bungkus narkotika jenis shabu-shabu dalam kemasan teh cina Qing Shan.

Dalam kesepakatan keduanya, tujuh bungkus sabu diantarkan Aseng ke Medan dan dua bungkus diberikan kepada Aseng untuk dijual. Terdakwa selanjutnya terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang memesan 1 paket isi 500 gram dan 2 paket isi 100 gram.

Selanjutnya terdakwa membaginya sesuai pesanan dan tidak beberapa kemudian datang teman terdakwa mengambil pesanan tersebut. Terdakwa juga mengantarkan 7 bungkus paket besar milik Ute tersebut ke Medan dengan mengendarai kendaraan milik terdakwa.

Tiba di perjalanan terdakwa diminta oleh Ute untuk menghubungi Mas Iwan yang kemudian dihubungi oleh terdakwa dan berjanji bertemu dengan di Jalan AH Nasution Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.

Setelah bertemu dengan Mas Iwan terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 7 bungkus kepada Mas Iwan yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi usai melakukan serah terima

Tiba di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, terdakwa Aseng diberhentikan oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman yaitu saksi Jonggi H Damanik dan saksi Jamaluddin A Siregar yang mendapat informasi adanya penyerahan narkotika jenis sabu di sekitar Amplas.

Saat diinterogasi petugas terdakwa mengaku sudah menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang mengendarai honda Beat. Selanjutnya petugas membawa terdakwa untuk mencari orang yang dimaksud. Terdakwa langsung menunjuk orang dimaksud dan petugas kepolsian langsung melakukan penangkapan terhadap Mas Iwan.

Namun Mas Iwan melakukan perlawanan kepada petugas kepolsian yang melakukan pengkapan sehingga dilumpuhkan dengan cara ditembak hingga meninggal dunia. Setelah berhasil melumpuhkan Mas Iwan para saksi dari kepolisian selanjutnya mengamankan barang bukti 7 bungkus besar sabu yang diperkirakan seberat 7 kg, yang dibungkus dengan plastik teh warna hijau yang bertuliskan Qing Shan. Kemudian dari rumah terdakwa di Tanjungbalai, petugas kepolisian juga mengamankan 2 bungkus yang masing-masing berisikan 1 kg dan 300 gram sabu. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/