32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KY Sebut Ketua PN Tak Bisa Lepas Tangan

Foto: Bayu/PN Polresta Medan dan Kejari Medan merazia sel tahanan PN Medan, setelah beberapa waktu sebelumnya petugas PN menemukan bong saat membersihkan sel.
Foto: Bayu/PN
Polresta Medan dan Kejari Medan merazia sel tahanan PN Medan, setelah beberapa waktu sebelumnya petugas PN menemukan bong saat membersihkan sel.

SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menegaskan, menegaskan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, harus segera mengusut secara tuntas kasus ditemukan sejumlah narkotika dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan saat melakukan penggeledahan, Kamis (14/8) kemarin.

Pengusutan perlu dilakukan secara tuntas, karena hal tersebut terkait langsung dengan kewibawaan dan manajemen kepemimpinan pengadilan. Apalagi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh gedung pengadilan harus bersih dari berbagai peristiwa yang mendatangkan praduga tidak baik. Terutama terkait narkotika yang telah dinyatakan sebagai musuh bersama.

“Pengadilan itu seluruhnya harus bersih dari berbagai peristiwa yang bisa mendatangkan praduga tidak baik. Ini bisa menimbulkan spekulasi yang tidak baik bagi institusi peradilan di Indonesia,” katanya menjawab koran ini di Jakarta, Jumat (15/8) malam.

Sebagai langkah pertama, Ketua PN Medan, kata Suparman, harus segera memeriksa seluruh pegawai yang ada. Dan jika ditemukan indikasi keterlibatan, harus segera dijatuhi sanksi yang seberat-beratnya.

“Memang dapat saja dikatakan narkoba itu masuk dibawa oleh para tahanan. Tapi ini kan terkait manajemen pengawasan. Kenapa bisa lolos. Itu kan tanggungjawabnya ada pada beliau, makanya menurut saya perlu dilakukan pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Meski begitu Komisi Yudisial, kata Suparman, tidak bisa langsung turun tangan guna menyelidiki perkara dimaksud. Karena pada dasarnya KY hanya terkait dengan kode etik dari para hakim. Tidak sampai masuk ke dugaan menyangkut ruang pengadilan.

“Ini harus dijernihkan terlebih dahulu. Kalau ruang tahanan sementara di PN itu menjadi wilayahnya Ketua Pengadilan. Nah itu konteksnya ada di badan pengawas Mahkamah Agung. Ini lebih terkait pada manajemen kepemimpinan beliau. Kenapa bisa masuk, apakah tidak ada control,” katanya.

Menurut Suparman, KY baru dapat masuk ikut memeriksa, jika dari hasil temuan, diketahui narkoba yang berada dalam ruang tahanan tersebut berasal dari para hakim. Karena itulah penyelidikan untuk tahap awal perlu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Jadi kita baru bisa menanganinya kalau ada keterlibatan hakim di dalamnya. Kalau enggak, itu bukan menjadi kewenangan kita,” katanya. (gir/bd)

Foto: Bayu/PN Polresta Medan dan Kejari Medan merazia sel tahanan PN Medan, setelah beberapa waktu sebelumnya petugas PN menemukan bong saat membersihkan sel.
Foto: Bayu/PN
Polresta Medan dan Kejari Medan merazia sel tahanan PN Medan, setelah beberapa waktu sebelumnya petugas PN menemukan bong saat membersihkan sel.

SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menegaskan, menegaskan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, harus segera mengusut secara tuntas kasus ditemukan sejumlah narkotika dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan saat melakukan penggeledahan, Kamis (14/8) kemarin.

Pengusutan perlu dilakukan secara tuntas, karena hal tersebut terkait langsung dengan kewibawaan dan manajemen kepemimpinan pengadilan. Apalagi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh gedung pengadilan harus bersih dari berbagai peristiwa yang mendatangkan praduga tidak baik. Terutama terkait narkotika yang telah dinyatakan sebagai musuh bersama.

“Pengadilan itu seluruhnya harus bersih dari berbagai peristiwa yang bisa mendatangkan praduga tidak baik. Ini bisa menimbulkan spekulasi yang tidak baik bagi institusi peradilan di Indonesia,” katanya menjawab koran ini di Jakarta, Jumat (15/8) malam.

Sebagai langkah pertama, Ketua PN Medan, kata Suparman, harus segera memeriksa seluruh pegawai yang ada. Dan jika ditemukan indikasi keterlibatan, harus segera dijatuhi sanksi yang seberat-beratnya.

“Memang dapat saja dikatakan narkoba itu masuk dibawa oleh para tahanan. Tapi ini kan terkait manajemen pengawasan. Kenapa bisa lolos. Itu kan tanggungjawabnya ada pada beliau, makanya menurut saya perlu dilakukan pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Meski begitu Komisi Yudisial, kata Suparman, tidak bisa langsung turun tangan guna menyelidiki perkara dimaksud. Karena pada dasarnya KY hanya terkait dengan kode etik dari para hakim. Tidak sampai masuk ke dugaan menyangkut ruang pengadilan.

“Ini harus dijernihkan terlebih dahulu. Kalau ruang tahanan sementara di PN itu menjadi wilayahnya Ketua Pengadilan. Nah itu konteksnya ada di badan pengawas Mahkamah Agung. Ini lebih terkait pada manajemen kepemimpinan beliau. Kenapa bisa masuk, apakah tidak ada control,” katanya.

Menurut Suparman, KY baru dapat masuk ikut memeriksa, jika dari hasil temuan, diketahui narkoba yang berada dalam ruang tahanan tersebut berasal dari para hakim. Karena itulah penyelidikan untuk tahap awal perlu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Jadi kita baru bisa menanganinya kalau ada keterlibatan hakim di dalamnya. Kalau enggak, itu bukan menjadi kewenangan kita,” katanya. (gir/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/