30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Digeledah di Pinggir Jalan, Bogik Ketahuan Simpan Sabu dan Ekstasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap Siswanto Fransiskus Sinaga alias Bogik (34) warga Desa Pardomuan Dusun III Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 4,06 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat 4,02 gram dan satu buah tas sandang warna coklat.

Siswanto Ditangkap Miliki Narkotika.
Siswanto Ditangkap Miliki Narkotika.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus, Selasa (15/9) membenarkan Satres narkoba telah menangkap seorang laki laki terkait narkotika. “Pelaku ditangkap di Jalan Gelatik , Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis ,” katanya.

Barang bukti sebanyak 6 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal jenis sabu dengan berat bersih 4,06 gram, 10 butir pil ekstasi yang beratnya 4,02 gram, dan 1 buah tas sandang kulit warna coklat. “Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut Nainggolan.

Awalnya, kata Nainggolan, pihaknya mendapat informasi tentang akan ada transaksi narkotika di Jalan Gelatik. Anggota Satres Narkoba pun berangkat ke lokasi. Di depan salahsatu rumah warga, terlihat seorang laki laki berdiri sesuai ciri-ciri yang diterima. Orang tersebut didekati dan digeledah. Dari tas sandang coklat yang disandang tersangka, ditemukan 6 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dan 10 butir pil diduga ekstasi.

“Tersangka mengaku bernama Siswanto Sinaga alias Bogik. Sabu dibeli dari Ane (belum tertangkap). Tersangka telah diamankan,” bilangnya. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap Siswanto Fransiskus Sinaga alias Bogik (34) warga Desa Pardomuan Dusun III Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 4,06 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat 4,02 gram dan satu buah tas sandang warna coklat.

Siswanto Ditangkap Miliki Narkotika.
Siswanto Ditangkap Miliki Narkotika.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus, Selasa (15/9) membenarkan Satres narkoba telah menangkap seorang laki laki terkait narkotika. “Pelaku ditangkap di Jalan Gelatik , Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis ,” katanya.

Barang bukti sebanyak 6 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal jenis sabu dengan berat bersih 4,06 gram, 10 butir pil ekstasi yang beratnya 4,02 gram, dan 1 buah tas sandang kulit warna coklat. “Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut Nainggolan.

Awalnya, kata Nainggolan, pihaknya mendapat informasi tentang akan ada transaksi narkotika di Jalan Gelatik. Anggota Satres Narkoba pun berangkat ke lokasi. Di depan salahsatu rumah warga, terlihat seorang laki laki berdiri sesuai ciri-ciri yang diterima. Orang tersebut didekati dan digeledah. Dari tas sandang coklat yang disandang tersangka, ditemukan 6 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dan 10 butir pil diduga ekstasi.

“Tersangka mengaku bernama Siswanto Sinaga alias Bogik. Sabu dibeli dari Ane (belum tertangkap). Tersangka telah diamankan,” bilangnya. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/