31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Eman Tewas Ditembak Mati

Foto: Gibson/PM Kasat Reskrim Polresta Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi sejumlah perwira lainnya, memaparkan tersangka pembunuhan Hermansyah alias Eman dan Jufri Tarigan di halaman Polresta Medan.
Foto: Gibson/PM
Kasat Reskrim Polresta Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi sejumlah perwira lainnya, memaparkan tersangka pembunuhan Hermansyah alias Eman dan Jufri Tarigan di halaman Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Reskrim Polresta Medan, menembak mati Hermanto alias Eman (33). Pria yang diduga kuat menjadi otak pelaku kasus bentrokan di Jalan Bunga Kardiol, Kel. Ladang Bambu, Kec. Medan Tuntungan, hingga menewaskan Antonius Purba (46).

Penembakan itu terjadi ketika petugas menangkap Hermanto warga Bunga Pariama Kelurahan Ladang Bambu saat asyik bersantai. Setelah ditangkap, petugas membawanya untuk pengembangan guna meringkus DPO lainnya berinisial IJ, DD, BG, N, E dan JS.

Nah, ketika menuju rumah BG, tersangka yang memiliki jimat itu kabur dari kawalan petugas. Tepatnya di sekitar Tuntungan petugas meletuskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara. Namun, Hermanto tidak mengindahkanya, akhirnya petugas menembak kakinya. Lagi-lagi tersangka dapat lari dan akhirnya petugas menembak kaki dan punggungnya hingga roboh ke tanah.

Setelah melubangi Hermanto, petugas langsung memboyongnya ke rumah sakit Bhayangkara Medan di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Namun, nyawa tersangka tidak tertolong.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit VC AKP Jama K Purba menjelaskan, “Penangkapan tersangka setelah kita memeriksa saksi Arvan Purba dan tersangka lainnya, masing-masing Sahman Hartoyo, Joslin Silalahi, Rima Yunika dan Jufrianti. Hasilnya, mereka mengatakan bahwa yang menyuruh berkumpul dan menciptakan aksi adalah Hermanto alias Eman. Kita menangkap setelah mendengarkan keterangan saksi korban dan para tersangka. Kita sudah melakukan prosedur hukum. Hermanto mencoba lari dari kawalan petugas, sebelumnya, dia juga pernah lari dan menabrak Panit Jahtanras Ipda. M Karo-karo,” terang Calvijn.

Selain sebagai dalang bentrokan, Hermanto merupakan DPO kasus pencurian keyboard, penggrusakan, melawan petugas, menabrak anggota Polsek Deli tua dan Curas di simpang Pencawan. “Jadi, tersangka ini memang sering melakukan aksi kejahatan dan kita sudah sesuai prosedur hukum. Pasca penangkapan, Kita mendapat SMS dukungan dari warga atas tertangkapnya dia,” terangnya.

Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan sebelumnya pihalnya juga mengamankan 3 tersangka masing-masing, SH alias Toyo, JS alias Daeng dan RY Br S alias Rima. Berkas mereka sudah P-21 bahkan sudah ada yang P-22. “Selanjutnya, kita menangkap tersangka karena yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, Arvan Purba alias Antasina alias Heri (45) warga Jalan Jamin Ginting KM 13,5, Kelurahan Laucih dan Antonius Purba alias Inus (48) warga Jalan Bunga Malem Utama Lingkungan III, Kecamatan Medan Tuntungan.

Diterangkan, korban Antonius Purba alias Inus tewas dalam kondisi mengenaskan. Korban tewas dengan luka bacok di tangan dan kepala tertancap beberapa anak panah. Dalam hal ini, keterlibatan tersangka Jufri dan Hermanto melakukan pembacokan terhadap korban Arfan Purba alias Antasina dan Antonius Purba.

“Kami juga masih mengejar 6 orang lagi yang diduga ikut terlibat masing-masing, N, H, IS, E, BG dan DD. Mereka sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini kita masalah sakit hati dan perebutan lahan di daerah Ladang Bambu. Para tersangka ini diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e Yo 351 ayat (3) KUHPidana,” ucap mantan Kapolsek Medan baru itu.

Dari tangan Hermanto, kita menyita barang bukti berupa sebilah parang, 1 Unit sepeda motor Honda Beat, satu buah dompet, 1 buah jimat berbentuk kain merah, sebilah keris beracun, kartu tanda anggota Organisasi Kepemudaan, Satu plastik kecil sabu dan uang Puluhan Ribu Rupiah. “Informasi yang kita terima dari warga setempat juga mengatakan bahwa tersangka adalah bandar sabu dan sering meresahkan masyarakat. Kita akan terus mencari para DPO dan kita sarankan agar menyerahkan diri,” pungkas perwira satu melati emas di pundaknya.

Sementara itu, salah seorang tersangka Jufrianto alias Jufri (42) warga Jalan Jamin Ginting Komplek Perumahan PT Milala Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, yang diciduk polisi dari kediamannya beberapa waktu lalu bahwa dia sama sekali tidak mengetahui duduk persoalannya karena dia hanya memenuhi panggilan Hermanto alias Eman (Tewas).

“Aku tiba-tiba dipanggil Eman ke Lokasi dan setelah tiba, aku melihat banyak massa. Tiba-tiba mereka bentrok dan mengarah kepadaku. Karena aku terdesak, akupun mencoba melawan dengan mengambil parang dari sekitar lokasi dan membacok korban, kemudian aku lari dan tertangkap di rumahku,” bebernya.

Seperti diketahui sebelumnya, bentrokan antar kelompok pemuda itu terjadi pada Selasa (9/11) siang sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu saksi pelapor, Drs Nusantara Sembiring mendapat laporan terjadi perkelahian tersebut di Jalan Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pelapor pun kemudian bergegas menuju ke TKP dan menemukan 2 korban telah terkapar dalam kondisi bersimbah darah. Selain itu, 2 unit sepeda motor juga terbakar.

Melihat kedua korban masih bernafas, pelapor langsung membawanya ke RSU H Adam Malik Medan. Namun, setibanya di rumah sakit, Antonius Purba tewas, sedangkan Arvan Purba yang mengalami luka bacok di kepala, tangan dan punggung mendapat perawatan intensif.

 

TINDAKAN POLISI DIDEMO WARGA

Amatan awak koran ini di lokasi kejadian, tampak ratusan warga turun ke jalan dan membakar sedikitnya sepuluh ban bekas dan memblokir Jalan Jamin Ginting, simpang Tuntungan. Akibatnya menyebabkan kemacetan hingga 10 KM selama dua jam sekira pukul 22.00 WIB.

Tak tampak Polisi saat warga menggelar aksi protes atas penembakan Hermanto. Bahkan warga dalam unjuk rasanya mengancam akan melakukan tindakan anarkis dengan membakar polisi.

Karenanya, warga meminta Kapoldasu agar menindak anggota polisi yang tidak professional dengan menembak Hermanto. “Si Eman itu manusia bukan hewan, jadi jangan dibuat kayak hewan. Kami minta Kapoltabes (Kapolresta Medan) dan Kasat Reskrim turun dan dituntut,” teriak S. Sembiring salah seorang warga yang berunjukrasa.

Aksi ratusan warga belakangan bubar setelah hujan turun dengan derasnya.

Saat awak Koran ini menyambangi kediaman Hermanto, beberapa kerabatnya telah memenuhi rumah duka. Menurut A Ginting, Hermanto dijemput 5 polisi dari kediamannya. Petugas langsung mengikat kaki dan tangan Eman dengan kawat dan juga borgol. Penangkapan itu turut disaksikan puluhan pemuda.

“Aku liat sendiri Eman ditangkap gak pakai surat penangkapan dan ditelanjangi bajunya terus diikat kawat melilit dari kaki sampai tangan dan diborgol lagi tangannya,” ungkap A Ginting, kerabat korban. (gib/mri/mag-1/bd)

Foto: Gibson/PM Kasat Reskrim Polresta Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi sejumlah perwira lainnya, memaparkan tersangka pembunuhan Hermansyah alias Eman dan Jufri Tarigan di halaman Polresta Medan.
Foto: Gibson/PM
Kasat Reskrim Polresta Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi sejumlah perwira lainnya, memaparkan tersangka pembunuhan Hermansyah alias Eman dan Jufri Tarigan di halaman Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Reskrim Polresta Medan, menembak mati Hermanto alias Eman (33). Pria yang diduga kuat menjadi otak pelaku kasus bentrokan di Jalan Bunga Kardiol, Kel. Ladang Bambu, Kec. Medan Tuntungan, hingga menewaskan Antonius Purba (46).

Penembakan itu terjadi ketika petugas menangkap Hermanto warga Bunga Pariama Kelurahan Ladang Bambu saat asyik bersantai. Setelah ditangkap, petugas membawanya untuk pengembangan guna meringkus DPO lainnya berinisial IJ, DD, BG, N, E dan JS.

Nah, ketika menuju rumah BG, tersangka yang memiliki jimat itu kabur dari kawalan petugas. Tepatnya di sekitar Tuntungan petugas meletuskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara. Namun, Hermanto tidak mengindahkanya, akhirnya petugas menembak kakinya. Lagi-lagi tersangka dapat lari dan akhirnya petugas menembak kaki dan punggungnya hingga roboh ke tanah.

Setelah melubangi Hermanto, petugas langsung memboyongnya ke rumah sakit Bhayangkara Medan di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Namun, nyawa tersangka tidak tertolong.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit VC AKP Jama K Purba menjelaskan, “Penangkapan tersangka setelah kita memeriksa saksi Arvan Purba dan tersangka lainnya, masing-masing Sahman Hartoyo, Joslin Silalahi, Rima Yunika dan Jufrianti. Hasilnya, mereka mengatakan bahwa yang menyuruh berkumpul dan menciptakan aksi adalah Hermanto alias Eman. Kita menangkap setelah mendengarkan keterangan saksi korban dan para tersangka. Kita sudah melakukan prosedur hukum. Hermanto mencoba lari dari kawalan petugas, sebelumnya, dia juga pernah lari dan menabrak Panit Jahtanras Ipda. M Karo-karo,” terang Calvijn.

Selain sebagai dalang bentrokan, Hermanto merupakan DPO kasus pencurian keyboard, penggrusakan, melawan petugas, menabrak anggota Polsek Deli tua dan Curas di simpang Pencawan. “Jadi, tersangka ini memang sering melakukan aksi kejahatan dan kita sudah sesuai prosedur hukum. Pasca penangkapan, Kita mendapat SMS dukungan dari warga atas tertangkapnya dia,” terangnya.

Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan sebelumnya pihalnya juga mengamankan 3 tersangka masing-masing, SH alias Toyo, JS alias Daeng dan RY Br S alias Rima. Berkas mereka sudah P-21 bahkan sudah ada yang P-22. “Selanjutnya, kita menangkap tersangka karena yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, Arvan Purba alias Antasina alias Heri (45) warga Jalan Jamin Ginting KM 13,5, Kelurahan Laucih dan Antonius Purba alias Inus (48) warga Jalan Bunga Malem Utama Lingkungan III, Kecamatan Medan Tuntungan.

Diterangkan, korban Antonius Purba alias Inus tewas dalam kondisi mengenaskan. Korban tewas dengan luka bacok di tangan dan kepala tertancap beberapa anak panah. Dalam hal ini, keterlibatan tersangka Jufri dan Hermanto melakukan pembacokan terhadap korban Arfan Purba alias Antasina dan Antonius Purba.

“Kami juga masih mengejar 6 orang lagi yang diduga ikut terlibat masing-masing, N, H, IS, E, BG dan DD. Mereka sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini kita masalah sakit hati dan perebutan lahan di daerah Ladang Bambu. Para tersangka ini diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e Yo 351 ayat (3) KUHPidana,” ucap mantan Kapolsek Medan baru itu.

Dari tangan Hermanto, kita menyita barang bukti berupa sebilah parang, 1 Unit sepeda motor Honda Beat, satu buah dompet, 1 buah jimat berbentuk kain merah, sebilah keris beracun, kartu tanda anggota Organisasi Kepemudaan, Satu plastik kecil sabu dan uang Puluhan Ribu Rupiah. “Informasi yang kita terima dari warga setempat juga mengatakan bahwa tersangka adalah bandar sabu dan sering meresahkan masyarakat. Kita akan terus mencari para DPO dan kita sarankan agar menyerahkan diri,” pungkas perwira satu melati emas di pundaknya.

Sementara itu, salah seorang tersangka Jufrianto alias Jufri (42) warga Jalan Jamin Ginting Komplek Perumahan PT Milala Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, yang diciduk polisi dari kediamannya beberapa waktu lalu bahwa dia sama sekali tidak mengetahui duduk persoalannya karena dia hanya memenuhi panggilan Hermanto alias Eman (Tewas).

“Aku tiba-tiba dipanggil Eman ke Lokasi dan setelah tiba, aku melihat banyak massa. Tiba-tiba mereka bentrok dan mengarah kepadaku. Karena aku terdesak, akupun mencoba melawan dengan mengambil parang dari sekitar lokasi dan membacok korban, kemudian aku lari dan tertangkap di rumahku,” bebernya.

Seperti diketahui sebelumnya, bentrokan antar kelompok pemuda itu terjadi pada Selasa (9/11) siang sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu saksi pelapor, Drs Nusantara Sembiring mendapat laporan terjadi perkelahian tersebut di Jalan Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pelapor pun kemudian bergegas menuju ke TKP dan menemukan 2 korban telah terkapar dalam kondisi bersimbah darah. Selain itu, 2 unit sepeda motor juga terbakar.

Melihat kedua korban masih bernafas, pelapor langsung membawanya ke RSU H Adam Malik Medan. Namun, setibanya di rumah sakit, Antonius Purba tewas, sedangkan Arvan Purba yang mengalami luka bacok di kepala, tangan dan punggung mendapat perawatan intensif.

 

TINDAKAN POLISI DIDEMO WARGA

Amatan awak koran ini di lokasi kejadian, tampak ratusan warga turun ke jalan dan membakar sedikitnya sepuluh ban bekas dan memblokir Jalan Jamin Ginting, simpang Tuntungan. Akibatnya menyebabkan kemacetan hingga 10 KM selama dua jam sekira pukul 22.00 WIB.

Tak tampak Polisi saat warga menggelar aksi protes atas penembakan Hermanto. Bahkan warga dalam unjuk rasanya mengancam akan melakukan tindakan anarkis dengan membakar polisi.

Karenanya, warga meminta Kapoldasu agar menindak anggota polisi yang tidak professional dengan menembak Hermanto. “Si Eman itu manusia bukan hewan, jadi jangan dibuat kayak hewan. Kami minta Kapoltabes (Kapolresta Medan) dan Kasat Reskrim turun dan dituntut,” teriak S. Sembiring salah seorang warga yang berunjukrasa.

Aksi ratusan warga belakangan bubar setelah hujan turun dengan derasnya.

Saat awak Koran ini menyambangi kediaman Hermanto, beberapa kerabatnya telah memenuhi rumah duka. Menurut A Ginting, Hermanto dijemput 5 polisi dari kediamannya. Petugas langsung mengikat kaki dan tangan Eman dengan kawat dan juga borgol. Penangkapan itu turut disaksikan puluhan pemuda.

“Aku liat sendiri Eman ditangkap gak pakai surat penangkapan dan ditelanjangi bajunya terus diikat kawat melilit dari kaki sampai tangan dan diborgol lagi tangannya,” ungkap A Ginting, kerabat korban. (gib/mri/mag-1/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/