BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum Polda Sumut telah menerima salinan putusan Praperadilan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Perkara yang menyeret oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Ryan Wijaya.
“Kuasa hukum dari Polda Sumut sudah menerima salinan putusannya,” kata Humas yang juga Hakim Pengadilan Negeri Binjai, David Simaremare, ketika dikonfirmasi, Selasa (15/9).
Demikian juga kuasa hukum Polres Binjai serta pelapor. “Karena semua sudah menerima salinan, ya (Polres Binjai) tinggal membuka kembali perkara,” katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal David Simaremare mengabulkan permohonan Praperadilan yang dilayangkan LS melalui kuasa hukumnya, Dahsat Tarigan. Karenanya, perkara yang menyeret oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Ryan Wijaya ini wajib hukumnya dilanjutkan penyidikannya oleh Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.
Sumut Pos pernah melaporkan bahwa perkara ini akan segera disidangkan. Sebab, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor K/51/II/2020/Reskrim kepada Kejaksaan Negeri Binjai dengan RW ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Kejari Binjai sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti untuk meneliti berkas perkara tersebut.
Diketahui, RW tercatat sebagai terlapor di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai yang dilaporkan oleh LS. RW dilaporkan atas dugaan memalsukan surat tentang kepartaian. Sebelum di partai sekarang, RW pernah diamanahkan sebagai pengurus dengan struktural Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kota Binjai. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016.
Selebaran surat yang ditulis pada 25 Mei 2019 dengan kepala surat bertuliskan DPD Partai NasDem Kota Binjai beserta lambang parpol ini ditandatangani Ketua dr Edy Putra dan Wakil Sekretaris Zubri Maktur Harahap serta berstempel, menuliskan RW belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dari partai besutan Surya Paloh tersebut.
Belakangan RW menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus NasDem Medan. Namun hal ini dicurigai LS tidak asli, yang berujung laporan ke Polres Binjai. (ted)