26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Kurir 5 Kg Sabu: Janji Ketemu di Warung, Pembeli Ternyata Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rasa penyesalan diungkapkan Syarifuddin alias Adin (35), terdakwa kurir sabu seberat 5 kg. Hal itu diungkapkan warga Jalan Syiah Kuala Lorong Bak Asan, Kelurahan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh tersebut dalam sidang virtual beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (15/9).

SIDANG VIRTUAL: Sidang kasus narkoba beragendakan keterangan terdakwa kurir sabu seberat 5 kg berlangsung virtual di PN Medan, Selasa (15/9).
SIDANG VIRTUAL: Sidang kasus narkoba beragendakan keterangan terdakwa kurir sabu seberat 5 kg berlangsung virtual di PN Medan, Selasa (15/9).

“Berapa uang operasional yang sempat kamu terima dari yang punya? Berapa harga sabunya kamu jual?” cecar hakim ketua, Deson Togatorop.

Terdakwa mengaku baru menerima uang Rp3 juta dari pemilik sabu bernama Iwan (DPO). Uang itu digunakannya untuk biaya perjalanan dari Kecamatan Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh ke Kota Medan.

“Rencana sabu itu akan dijual kepada seseorang di Medan seharga Rp10 juta, Pak Hakim. Sedangkan siapa calon pembelinya, akan di informasikan Iwan,” ucap terdakwa.

Terdakwa menjelaskan, karena lelah menyetir sendiri mobil Agya milik adik iparnya, ia pun mampir sekaligus istirahat di Café Bang AM, mie Aceh di bilangan Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (27/2) lalu.

Terdakwa kemudian menghubungi pemilik sabu dan diberikan nomor SIM ponsel seseorang sebagai calon pembeli. Syarifuddin kemudian menghubungi calon pembeli dan sepakat bertemu sekaligus bertransaksi di warung tersebut.

Naas tidak dapat ditolak. Terdakwa Adin langsung dibekuk petugas berpakaian preman yang menyaru sebagai calon pembeli.

“Jadi peristiwanya sesuai dengan dakwaan bu jaksa ya?” timpal Hakim Deson, yang diakui terdakwa. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, JPU Maria Tarigan meminta waktu sepekan untuk menyiapkan tuntutan. JPU menjerat Syarifuddin dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rasa penyesalan diungkapkan Syarifuddin alias Adin (35), terdakwa kurir sabu seberat 5 kg. Hal itu diungkapkan warga Jalan Syiah Kuala Lorong Bak Asan, Kelurahan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh tersebut dalam sidang virtual beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (15/9).

SIDANG VIRTUAL: Sidang kasus narkoba beragendakan keterangan terdakwa kurir sabu seberat 5 kg berlangsung virtual di PN Medan, Selasa (15/9).
SIDANG VIRTUAL: Sidang kasus narkoba beragendakan keterangan terdakwa kurir sabu seberat 5 kg berlangsung virtual di PN Medan, Selasa (15/9).

“Berapa uang operasional yang sempat kamu terima dari yang punya? Berapa harga sabunya kamu jual?” cecar hakim ketua, Deson Togatorop.

Terdakwa mengaku baru menerima uang Rp3 juta dari pemilik sabu bernama Iwan (DPO). Uang itu digunakannya untuk biaya perjalanan dari Kecamatan Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh ke Kota Medan.

“Rencana sabu itu akan dijual kepada seseorang di Medan seharga Rp10 juta, Pak Hakim. Sedangkan siapa calon pembelinya, akan di informasikan Iwan,” ucap terdakwa.

Terdakwa menjelaskan, karena lelah menyetir sendiri mobil Agya milik adik iparnya, ia pun mampir sekaligus istirahat di Café Bang AM, mie Aceh di bilangan Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (27/2) lalu.

Terdakwa kemudian menghubungi pemilik sabu dan diberikan nomor SIM ponsel seseorang sebagai calon pembeli. Syarifuddin kemudian menghubungi calon pembeli dan sepakat bertemu sekaligus bertransaksi di warung tersebut.

Naas tidak dapat ditolak. Terdakwa Adin langsung dibekuk petugas berpakaian preman yang menyaru sebagai calon pembeli.

“Jadi peristiwanya sesuai dengan dakwaan bu jaksa ya?” timpal Hakim Deson, yang diakui terdakwa. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, JPU Maria Tarigan meminta waktu sepekan untuk menyiapkan tuntutan. JPU menjerat Syarifuddin dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/