25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Bos Paramount Enterprise Jadi DPO KPK

Gedung KPKJAKARTA, SUMUTPOS.CO  -Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO setelah beberapa kali tak pernah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga telah menetapkan mantan presiden direkur Lippo Grup itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua KPK, Agus Raharjo menyatakan bahwa pihaknya menggandeng sejumlah institusi hukum terkait, mulai dari Kepolisian hingga Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari Eddy.

Bahkan saat pertemuan pimpinan KPK dengan Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian, Senin (5/12) kemarin, sempat disinggung mengenai Eddy Sindoro yang diduga menghilang dari Indonesia.

“Kita cari tahu dulu orangnya di mana. Kita kan bersama-sama. Mungkin bukan cuma Polri, tapi juga terkait Imigrasi. Kita terus terang harus tanya ke penyidik sebenermya orangnya di mana ini,” ujar Agus di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Diketahui, kabar Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.

“Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro,” kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Usai sidang, Dzakiyul yang dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkan soal status Eddy Sindoro yang sudah naik ke penyidikan. Dengan begitu, maka otomatis status Eddy Sindoro sudah resmi menjadi tersangka.

“Ya itu otomatis (status Eddy Sindoro tersangka), karena kan kalau perkara yang bersangkutan tentunya ada perkara lain untuk itu,” ujar Dzakiyul.

Nama Eddy Sindoro telah berulang kali disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di‎ PN Jakpus. Anak buah Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supeno yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, pernah diperintahkan untuk menyuap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution.

Doddy kemudian memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution untuk mengamankan sejumlah perkara. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Doddy saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada 29 Juni 2016 lalu. (wid/rmol/ije)

Gedung KPKJAKARTA, SUMUTPOS.CO  -Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO setelah beberapa kali tak pernah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga telah menetapkan mantan presiden direkur Lippo Grup itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua KPK, Agus Raharjo menyatakan bahwa pihaknya menggandeng sejumlah institusi hukum terkait, mulai dari Kepolisian hingga Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari Eddy.

Bahkan saat pertemuan pimpinan KPK dengan Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian, Senin (5/12) kemarin, sempat disinggung mengenai Eddy Sindoro yang diduga menghilang dari Indonesia.

“Kita cari tahu dulu orangnya di mana. Kita kan bersama-sama. Mungkin bukan cuma Polri, tapi juga terkait Imigrasi. Kita terus terang harus tanya ke penyidik sebenermya orangnya di mana ini,” ujar Agus di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Diketahui, kabar Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.

“Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro,” kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Usai sidang, Dzakiyul yang dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkan soal status Eddy Sindoro yang sudah naik ke penyidikan. Dengan begitu, maka otomatis status Eddy Sindoro sudah resmi menjadi tersangka.

“Ya itu otomatis (status Eddy Sindoro tersangka), karena kan kalau perkara yang bersangkutan tentunya ada perkara lain untuk itu,” ujar Dzakiyul.

Nama Eddy Sindoro telah berulang kali disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di‎ PN Jakpus. Anak buah Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supeno yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, pernah diperintahkan untuk menyuap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution.

Doddy kemudian memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution untuk mengamankan sejumlah perkara. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Doddy saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada 29 Juni 2016 lalu. (wid/rmol/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/