32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

30 Penjudi Digulung Polda Sumut, Polisi Tak Jelaskan Bandar dan Pemain

PAPARKAN: Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian memaparkan 30 penjudi yang ditangkap dari 12 laporan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 30 tersangka judi diamankan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Semua tersangka itu terjaring dari hasil pengungkapan selama dua pekan dengan 12 laporan polisi. Namun, polisi tidak menjelaskan mana bandar dan pemain.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian yang memberi keterangan dalam gelar konferensi pers menyebut puluhan tersangka itu terdiri dari berbagai model kasus perjudian.

“Pengungkapan ini selama dua pekan dari berbagai daerah diantaranya judi toto gelap, judi bola online, judi tembak ikan dan judi dadu guncang. Khusus untuk judi tembak ikan ini bisa kita buktikan. Dari hasil penyelidikan anggota mendapati bukti hadiah dari judi tembak ikan bisa ditukarkan menjadi uang,” ungkap Andi didampingi Kasubdit Jahtanras, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit VC Kompol Daniel Marunduri, Senin (15/10).

Untuk judi togel diamankan 12 tersangka beromset sekira Rp200 juta per bulan. Mereka diciduk dari wilayah Kota Pematangsiantar, Batubara, Deliserdang, Samosir dan Simalungun.

Kemudian, kasus judi bola online diamankan empat orang tersangka dari Kota Medan.

Permainan ini beromzet per bulannya sekira Rp112 juta hingga Rp145 juta.

Selanjutnya, petugas mengamankan 12 tersangka judi tembak ikan dari Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Sergai. Omzet permainan ini mencapai Rp100 juta per bulan.

Terakhir, polisi mengamankan dua tersangka judi dadu guncang dari daerah Sunggal, Medan.

Dijelaskan Andi, saat ini di media online banyak beredar pemberitaan tentang maraknya perjudian di wilayah Sumut. Ia mengatakan, sesuai arahan Kapolda Sumut, pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan.

“Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dan jajaran terhadap pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Poldasu dan program 100 hari Kapolda sumut dalam menghilangkan perjudian,” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang menjadi tersangka dalam judi tembak ikan/gambar.

Mereka, kata Andi, merupakan kasir di lokasi tersebut. Tugas mereka, menukar hadiah dari pemain judi tembak ikan yang menang.

“Hadiahnya dari judi tembak ikan itu bermacam-macam, ada rokok salah satunya merek LA. Kan nggak mungkin semua pemain rokoknya LA. Inilah yang diuangkan, ditukar di kasir,” pungkasnya.(dvs/ala)

PAPARKAN: Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian memaparkan 30 penjudi yang ditangkap dari 12 laporan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 30 tersangka judi diamankan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Semua tersangka itu terjaring dari hasil pengungkapan selama dua pekan dengan 12 laporan polisi. Namun, polisi tidak menjelaskan mana bandar dan pemain.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian yang memberi keterangan dalam gelar konferensi pers menyebut puluhan tersangka itu terdiri dari berbagai model kasus perjudian.

“Pengungkapan ini selama dua pekan dari berbagai daerah diantaranya judi toto gelap, judi bola online, judi tembak ikan dan judi dadu guncang. Khusus untuk judi tembak ikan ini bisa kita buktikan. Dari hasil penyelidikan anggota mendapati bukti hadiah dari judi tembak ikan bisa ditukarkan menjadi uang,” ungkap Andi didampingi Kasubdit Jahtanras, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit VC Kompol Daniel Marunduri, Senin (15/10).

Untuk judi togel diamankan 12 tersangka beromset sekira Rp200 juta per bulan. Mereka diciduk dari wilayah Kota Pematangsiantar, Batubara, Deliserdang, Samosir dan Simalungun.

Kemudian, kasus judi bola online diamankan empat orang tersangka dari Kota Medan.

Permainan ini beromzet per bulannya sekira Rp112 juta hingga Rp145 juta.

Selanjutnya, petugas mengamankan 12 tersangka judi tembak ikan dari Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Sergai. Omzet permainan ini mencapai Rp100 juta per bulan.

Terakhir, polisi mengamankan dua tersangka judi dadu guncang dari daerah Sunggal, Medan.

Dijelaskan Andi, saat ini di media online banyak beredar pemberitaan tentang maraknya perjudian di wilayah Sumut. Ia mengatakan, sesuai arahan Kapolda Sumut, pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan.

“Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dan jajaran terhadap pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Poldasu dan program 100 hari Kapolda sumut dalam menghilangkan perjudian,” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang menjadi tersangka dalam judi tembak ikan/gambar.

Mereka, kata Andi, merupakan kasir di lokasi tersebut. Tugas mereka, menukar hadiah dari pemain judi tembak ikan yang menang.

“Hadiahnya dari judi tembak ikan itu bermacam-macam, ada rokok salah satunya merek LA. Kan nggak mungkin semua pemain rokoknya LA. Inilah yang diuangkan, ditukar di kasir,” pungkasnya.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/