LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Agus S (21) tak berkutik ketika personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpura membekuknya, Kamis (15/11). Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Sri Rahayu (44). Agus ditangkap atas laporan korbannya, Minggu (11/11) pagi.
Pengaduan warga Dusun I Paluh Mardan, Desa Pematangcengal, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat itu diterima dengan nomor LP/70/XI/2018/SU/RES LKT/SEK-PURA tanggal 12 Nopember 2018.
Kasubbag Humas AKP Arnold mengatakan, kesehariannya Agus bersatus sebagai karyawan swasta. Agus menetap di Jalan Jurung, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
“Agus diamankan dari bengkel sepeda motor Subur Jaya, Jalan Bambu Runcing No.1A Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Barang buktinya satu unit sepeda motor Honda Supra X125 wana hitam list merah Nopol BK 4532 PAI Nomor Rangka MH 1 JB 811XCK762176 Nosin JB81E1757855,” katanya.
Kejadian bermula ketika korban ke rumah saksi Ernawati Sinuraya untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah Ernawti. Kemudian, korban masuk untuk bekerja.
“Sekira pukul 07.00 WIB pelapor melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada, hilang. Selanjutnya, pelapor membuat pengaduan kepolsek Tanjungpura,” kata Arnold.
Dari laporan ini, tim opsnal mendapat informasi Agus sedang berada di Jalan Sudirman, Gang Es, Kelurahan Pekan Tanjungpura. Dari informasi itu, Agus turut membawa motor yang ciri-cirinya sama dengan motor pelapor yang hilang.
“Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan pelaku ke Polsek Tanjungpura,” tegasnya.(bam/ala)