32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Negara Merugi Rp3,9 Miliar, Eks KCP Bank Sumut Diadili

GUSMAN/SUMUT POS
DIAMANKAN: Terdakwa Ahmad Lutfi dan Dodi Susanto diadili dalam kasus kredit macet di KCP Bank Sumut, Kamis (15/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut kantor Gubsu, Ahmad Lutfi didakwa telah merugikan negera sebesar Rp3.946.232.569,44 miliar. Dia diadili bersama Dodi Susanto (berkas terpisah), dalam perkara pemberian kredit pemilikan rumah (KPR).

“Bahwa Ahmad Lutfi bersama dengan Dodi Susanto telah melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, yang menyebabkan kredit macet hingga merugikan negara sebesar Rp3.946.232.569,44,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM Pakpahan di ruang sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/11).

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Mian Munte menunda sidang pada Kamis (22/11) pekan depan, dengan agenda eksepsi terdakwa.

Diketahui, pada tanggal 2 Juli 2012, Dodi Susanto mengajukan kredit untuk pembelian ruko dari pengembang PT Tanto Jaya menggunakan nama orang lain.

Nama yang digunakan masing-masing, Marsyadi, Josef Yulianto Hutagalung, Hamdani Syahputra, Mohammad Fahriza dan Dzulfikar melalui KCP kantor Gubsu Bank Sumut.

Nominal pembelian masing-masing, Marsyadi Rp3 miliar, Josef Yulianto Hutagalung Rp3 miliar, Hamdani Syahputra Rp3 miliar, Mohammad Fahriza Rp3 miliar dan Dzulfikar Rp1,3 miliar.

Permohonan KPR kelima debitur tersebut, akan digunakan untuk pembelian ruko yang terletak di Jalan Darussalam, Medan.

Untuk memproses permohonan kredit, terdakwa menerbitkan surat tugas taksasi. Itu karena permohonan dokumen tidak dilengkapi data pekerjaan pemohon, data suami/istri, data agunan/objek yang dibiayai, data aktiva, data utang/pinjaman, data pendapatan/pengeluaran dan hubungan dengan Bank Sumut.

Namun, terdakwa menyalahgunakan kewewenangannya memerintahkan seksi pemasaran untuk melakukan rekayasa dokumen tersebut. Dengan syarat ketentuan tersebut, terdakwa tetap memaksa pelaksana administrasi kredit agar tetap menginput data permohonan kredit kedalam sistem.

Untuk memuluskan pencairan, terdakwa mengintimidasi pegawai Bank Sumut KCP kantor Gubsu. Alhasil, pada tanggal 8 dan 9 Januari 2013, dilakukan dengan pencairan Rp12.900.000.000 dengan 5 debitur tersebut.

Kelima debitur tersebut, tidak pernah menerima dan menggunakan uang. Karena ATM dan buku tabungan masing-masing debitur dipegang oleh saksi Dodi Susanto. (man/ala)

GUSMAN/SUMUT POS
DIAMANKAN: Terdakwa Ahmad Lutfi dan Dodi Susanto diadili dalam kasus kredit macet di KCP Bank Sumut, Kamis (15/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut kantor Gubsu, Ahmad Lutfi didakwa telah merugikan negera sebesar Rp3.946.232.569,44 miliar. Dia diadili bersama Dodi Susanto (berkas terpisah), dalam perkara pemberian kredit pemilikan rumah (KPR).

“Bahwa Ahmad Lutfi bersama dengan Dodi Susanto telah melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, yang menyebabkan kredit macet hingga merugikan negara sebesar Rp3.946.232.569,44,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM Pakpahan di ruang sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/11).

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Mian Munte menunda sidang pada Kamis (22/11) pekan depan, dengan agenda eksepsi terdakwa.

Diketahui, pada tanggal 2 Juli 2012, Dodi Susanto mengajukan kredit untuk pembelian ruko dari pengembang PT Tanto Jaya menggunakan nama orang lain.

Nama yang digunakan masing-masing, Marsyadi, Josef Yulianto Hutagalung, Hamdani Syahputra, Mohammad Fahriza dan Dzulfikar melalui KCP kantor Gubsu Bank Sumut.

Nominal pembelian masing-masing, Marsyadi Rp3 miliar, Josef Yulianto Hutagalung Rp3 miliar, Hamdani Syahputra Rp3 miliar, Mohammad Fahriza Rp3 miliar dan Dzulfikar Rp1,3 miliar.

Permohonan KPR kelima debitur tersebut, akan digunakan untuk pembelian ruko yang terletak di Jalan Darussalam, Medan.

Untuk memproses permohonan kredit, terdakwa menerbitkan surat tugas taksasi. Itu karena permohonan dokumen tidak dilengkapi data pekerjaan pemohon, data suami/istri, data agunan/objek yang dibiayai, data aktiva, data utang/pinjaman, data pendapatan/pengeluaran dan hubungan dengan Bank Sumut.

Namun, terdakwa menyalahgunakan kewewenangannya memerintahkan seksi pemasaran untuk melakukan rekayasa dokumen tersebut. Dengan syarat ketentuan tersebut, terdakwa tetap memaksa pelaksana administrasi kredit agar tetap menginput data permohonan kredit kedalam sistem.

Untuk memuluskan pencairan, terdakwa mengintimidasi pegawai Bank Sumut KCP kantor Gubsu. Alhasil, pada tanggal 8 dan 9 Januari 2013, dilakukan dengan pencairan Rp12.900.000.000 dengan 5 debitur tersebut.

Kelima debitur tersebut, tidak pernah menerima dan menggunakan uang. Karena ATM dan buku tabungan masing-masing debitur dipegang oleh saksi Dodi Susanto. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/