25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tadah Inti Sawit PT Musim Mas, Oknum Marinir Terancam Dipecat

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Pelda Mar Saleh Usman, saat menjalani persidangan di Pengadilan Oditur Militer, Rabu (14/11).

Diduga menadah inti sawit PT Musim Mas, Pelda Mar Saleh Usman dituntut pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer I-02 Medan, Letkol Darwin Hutahaean pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer Medan, Rabu (14/11).

SELAIN pidana penjara, oknum Marinir yang bertugas pada kompi markas Menpanbur-2 Cilandak ini terancam dipecat.

Dalam sidang diketahui, oknum Marinir tersebut dilaporkan staf PT Musim Mas, Jaka Susanto pada tahun 2013. Dalam laporannya, Jaka menyebut Pelda Mar Saleh menadah inti sawit milik PT Musim Mas.

Modusnya, inti sawit diturunkan secara illegal (tanpa izin) di gudang illegal di Bukit I Tangkahan Durian T Lagan Barat, Desa Alur Dua Barat, Kecamatan Sei Lepan, Pangkalan Brandan, Langkat.

“Inti sawit tersebut merupakan milik PT Musim Mas yang dibeli dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) daerah Aceh,” kata Jaka di luar persidangan.

Dijelaskannya, dugaan penadahan tersebut dibantu oleh Alfiansyah alias Yan Piko. Alfiansyah merupakan terpidana kasus penggelapan inti sawit milik PT Musim Mas dengan vonis 2 tahun 8 bulan penjara. “Dalam hal ini, Alfiansyah alias Yan Piko sendiri berperan untuk menghentikan dan mengarahkan truk inti sawit masuk ke gudang illegal,” tutur Jaka.

Selain itu disebut Jaka, Pelda Mar Saleh juga dibantu oleh M Sholeh yang merupakan terpidana kasus penggelapan inti sawit milik PT Musim Mas dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sholeh berperan sebagai juru bayar untuk supir-supir yang telah menurunkan inti sawit ke gudang ilegal.

“Usai menurunkan inti sawit ke gudang ilegal, kemudian inti sawit yang telah diturunkan di gudang milik terdakwa tersebut dijual kepada Tommy Adi di bawah harga pasaran. Kemudian, dijual kembali ke perusahaan-perusahaan pengolahan inti sawit menggunakan DO/Delivery Order milik Tommy Adi. Dari hasil penjualan inti sawit tersebut, Tommy Adi sendiri mentransfer hasilnya kepada terdakwa,” sambung Jaka.

Dilanjutkannya, Tommy Adi juga merupakan terpidana kasus penadahan inti sawit milik PT Musim Mas dengan vonis 3 tahun penjara.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa oknum marinir tersebut, kerugian inti kelapa sawit yang dialami PT Musim Mas sebesar 1.494.410 Kg atau senilai Rp5.601.131.740.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Pelda Mar Saleh Usman, saat menjalani persidangan di Pengadilan Oditur Militer, Rabu (14/11).

Diduga menadah inti sawit PT Musim Mas, Pelda Mar Saleh Usman dituntut pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer I-02 Medan, Letkol Darwin Hutahaean pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer Medan, Rabu (14/11).

SELAIN pidana penjara, oknum Marinir yang bertugas pada kompi markas Menpanbur-2 Cilandak ini terancam dipecat.

Dalam sidang diketahui, oknum Marinir tersebut dilaporkan staf PT Musim Mas, Jaka Susanto pada tahun 2013. Dalam laporannya, Jaka menyebut Pelda Mar Saleh menadah inti sawit milik PT Musim Mas.

Modusnya, inti sawit diturunkan secara illegal (tanpa izin) di gudang illegal di Bukit I Tangkahan Durian T Lagan Barat, Desa Alur Dua Barat, Kecamatan Sei Lepan, Pangkalan Brandan, Langkat.

“Inti sawit tersebut merupakan milik PT Musim Mas yang dibeli dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) daerah Aceh,” kata Jaka di luar persidangan.

Dijelaskannya, dugaan penadahan tersebut dibantu oleh Alfiansyah alias Yan Piko. Alfiansyah merupakan terpidana kasus penggelapan inti sawit milik PT Musim Mas dengan vonis 2 tahun 8 bulan penjara. “Dalam hal ini, Alfiansyah alias Yan Piko sendiri berperan untuk menghentikan dan mengarahkan truk inti sawit masuk ke gudang illegal,” tutur Jaka.

Selain itu disebut Jaka, Pelda Mar Saleh juga dibantu oleh M Sholeh yang merupakan terpidana kasus penggelapan inti sawit milik PT Musim Mas dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sholeh berperan sebagai juru bayar untuk supir-supir yang telah menurunkan inti sawit ke gudang ilegal.

“Usai menurunkan inti sawit ke gudang ilegal, kemudian inti sawit yang telah diturunkan di gudang milik terdakwa tersebut dijual kepada Tommy Adi di bawah harga pasaran. Kemudian, dijual kembali ke perusahaan-perusahaan pengolahan inti sawit menggunakan DO/Delivery Order milik Tommy Adi. Dari hasil penjualan inti sawit tersebut, Tommy Adi sendiri mentransfer hasilnya kepada terdakwa,” sambung Jaka.

Dilanjutkannya, Tommy Adi juga merupakan terpidana kasus penadahan inti sawit milik PT Musim Mas dengan vonis 3 tahun penjara.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa oknum marinir tersebut, kerugian inti kelapa sawit yang dialami PT Musim Mas sebesar 1.494.410 Kg atau senilai Rp5.601.131.740.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/