25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Wali Kota Sibolga Diperiksa 2 Jam

Syarfi Hutauruk

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut memeriksa Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk. Orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga diperiksa dalam dugaan kasus korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga, senilai Rp65 miliar, Selasa (27/2) siang.

“Itu sudah kita periksa Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin (27/2).

Berapa pertanyaan yang dicecar penyidik kepada Syarfi Hutauruk? Sumanggar mengaku tidak tahu.

Namun, pemeriksaan untuk mendalami kasus korupsi proyek rigit jalan beton tersebut berlangsung sekitar 2 jam.

“Pastinya seputaran kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton lah,” tutur Sumanggar.

Sumanggar mengatakan, pemeriksaan terhadap Syarfi Hutauruk dilakukan setelah ia mangkir beberapa kali dari pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

“Dia (Syarfi Hutauruk) diperiksa sebagai saksi. Dia menjalani didampingi oleh pengacaranya,” ucap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga senilai Rp65 miliar ini, penyidik sudah menetapkan 13 orang tersangka.

Diantaranya, 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang dari Dinas PU Kota Sibolga. Termasuk Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Dari 13 tersangka, 12 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Ke-12 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan hasil audit BPK RI, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar Rp65 Miliar.(gus/ala)

 

 

 

 

 

Syarfi Hutauruk

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut memeriksa Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk. Orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga diperiksa dalam dugaan kasus korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga, senilai Rp65 miliar, Selasa (27/2) siang.

“Itu sudah kita periksa Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin (27/2).

Berapa pertanyaan yang dicecar penyidik kepada Syarfi Hutauruk? Sumanggar mengaku tidak tahu.

Namun, pemeriksaan untuk mendalami kasus korupsi proyek rigit jalan beton tersebut berlangsung sekitar 2 jam.

“Pastinya seputaran kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton lah,” tutur Sumanggar.

Sumanggar mengatakan, pemeriksaan terhadap Syarfi Hutauruk dilakukan setelah ia mangkir beberapa kali dari pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

“Dia (Syarfi Hutauruk) diperiksa sebagai saksi. Dia menjalani didampingi oleh pengacaranya,” ucap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga senilai Rp65 miliar ini, penyidik sudah menetapkan 13 orang tersangka.

Diantaranya, 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang dari Dinas PU Kota Sibolga. Termasuk Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Dari 13 tersangka, 12 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Ke-12 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan hasil audit BPK RI, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar Rp65 Miliar.(gus/ala)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/