30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka Korupsi Alat Peraga SD Kembalikan Kerugian Negara, Diduga Ada Donatur di Belakang Dodi

Teddy Akbari/sumut pos
PASRAH: Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara hanya bisa pasrah ketika Kejaksaan menahan dirinya.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengembalian uang Rp250 juta yang dilakukan Penasehat Hukum Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Ahmad Fadli Roza menimbulkan banyak tanya dari masyarakat. Bahkan, pemulangan kerugian negara yang dilakukan secara mendadak ini membuat kaget Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Sebab, ada elit politik di Kota Rambutan yang sudah pernah diperiksa dalam perkara ini. Seperti salah satu ketua partai berinisial HMS.

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Muslim Muis menduga, ada donatur di belakang tersangka Dodi sehingga pengembalian uang negara ini terjadi.

“Diduga ada itu donaturnya, tiba-tiba dia bawa duit (Rp250 juta). Kalau pengakuan tidak bersalah tiba-tiba bawa duit, inikan aneh. Pengakuan bukan alat, tapi kalau merasa bersalah pasti mengembalikan,” kata Muslim melalui telepon selularnya, Kamis (15/11).

“Jangan-jangan itu ada donatur dari para pelaku-pelaku lain yang berusaha mengembalikan kerugian negara supaya enggak disebut-sebut lagi,” sambungnya.

Senada juga diutarakan Praktisi Hukum UMSU, Abdul Hakim. Menurut Abdul Hakim, penyidik harus lebih memburu kebenaran material dan bukti-bukti fakta. Bukan hanya sekadar pengakuan dari Dodi Asmara selaku Direktur CV Aida Cahaya Lestari.

“Agar tak muncul keanehan, diperiksa secara seksama untuk cari kebenaran material. Terus cari mana pernyataan Dodi yang belum. Bukan menjengkali ini dia sebagai pekerja. Adalah tugas penyidik agar terang benderang supaya tahu pola modus operandi di peristiwa korupsi ini,” kata dia.

“Dalam pidana ini penting, jangan-jangan Dodi asumsinya alat saja. Tapi bisa saja benar ada persekongkolan, hanya ikut-ikut atau turut membantu. Ya banyak juga masyarakat tahu ada asumsi mereka, bisa saja ada deal-deal,” sambungnya.

Terkait pengakuan Dodi Asmara yang tidak menikmati, Abdul Hakim merasa heran. “Kok bisa dia setor Rp250 juta. Duit siapa. Proses pemeriksaan lah yang bisa tunjukkan kebenaran. Bisa saja rekayasa, biar lepas tangan,” tukasnya.

Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara sayangnya belum berhasil dimintai tanggapannya. Sebab, dia saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Binjai.

Pun demikian, Dodi yang tinggal di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur, Pancurbatu, Deliserdang itu pernah menyatakan, tidak tahu menahu soal pengadaan alat peraga Sekolah Dasar Tahun 2011 yang berujung dugaan korupsi ini. Lajang 36 tahun itu menyebut, proyek dengan anggaran Rp1,2 miliar itu dijalankan oleh Daud Nasution.

“Bukan saya yang melakukan pengadaan. Saya sebenarnya sudah enggak mau, cuma Daud Nasution yang pemborongnya pakai atas nama perusahaan saya. Dari keluar tender, Daud yang mengerjakan. Perusahaan itu atas nama saya,” kata pria yang dicokok tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di Hotel Grand Darussalam, Jalan Darussalam, Medan Petisah, Minggu (22/7) lalu.

Selama diburon, Dodi mengaku tidak ada pergi kemana-mana. Hanya di sekitar Kota Medan saja. Dia juga mengaku pernah bekerja sebagai kuli bangunan hingga akhirnya bekerja jadi sopir antar jemput di Hotel Grand Darussalam Medan.

Diketahui, 11 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka. Sedangkan tahap kedua ada 8 tersangka.

Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted/ala)

Teddy Akbari/sumut pos
PASRAH: Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara hanya bisa pasrah ketika Kejaksaan menahan dirinya.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengembalian uang Rp250 juta yang dilakukan Penasehat Hukum Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Ahmad Fadli Roza menimbulkan banyak tanya dari masyarakat. Bahkan, pemulangan kerugian negara yang dilakukan secara mendadak ini membuat kaget Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Sebab, ada elit politik di Kota Rambutan yang sudah pernah diperiksa dalam perkara ini. Seperti salah satu ketua partai berinisial HMS.

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Muslim Muis menduga, ada donatur di belakang tersangka Dodi sehingga pengembalian uang negara ini terjadi.

“Diduga ada itu donaturnya, tiba-tiba dia bawa duit (Rp250 juta). Kalau pengakuan tidak bersalah tiba-tiba bawa duit, inikan aneh. Pengakuan bukan alat, tapi kalau merasa bersalah pasti mengembalikan,” kata Muslim melalui telepon selularnya, Kamis (15/11).

“Jangan-jangan itu ada donatur dari para pelaku-pelaku lain yang berusaha mengembalikan kerugian negara supaya enggak disebut-sebut lagi,” sambungnya.

Senada juga diutarakan Praktisi Hukum UMSU, Abdul Hakim. Menurut Abdul Hakim, penyidik harus lebih memburu kebenaran material dan bukti-bukti fakta. Bukan hanya sekadar pengakuan dari Dodi Asmara selaku Direktur CV Aida Cahaya Lestari.

“Agar tak muncul keanehan, diperiksa secara seksama untuk cari kebenaran material. Terus cari mana pernyataan Dodi yang belum. Bukan menjengkali ini dia sebagai pekerja. Adalah tugas penyidik agar terang benderang supaya tahu pola modus operandi di peristiwa korupsi ini,” kata dia.

“Dalam pidana ini penting, jangan-jangan Dodi asumsinya alat saja. Tapi bisa saja benar ada persekongkolan, hanya ikut-ikut atau turut membantu. Ya banyak juga masyarakat tahu ada asumsi mereka, bisa saja ada deal-deal,” sambungnya.

Terkait pengakuan Dodi Asmara yang tidak menikmati, Abdul Hakim merasa heran. “Kok bisa dia setor Rp250 juta. Duit siapa. Proses pemeriksaan lah yang bisa tunjukkan kebenaran. Bisa saja rekayasa, biar lepas tangan,” tukasnya.

Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara sayangnya belum berhasil dimintai tanggapannya. Sebab, dia saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Binjai.

Pun demikian, Dodi yang tinggal di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur, Pancurbatu, Deliserdang itu pernah menyatakan, tidak tahu menahu soal pengadaan alat peraga Sekolah Dasar Tahun 2011 yang berujung dugaan korupsi ini. Lajang 36 tahun itu menyebut, proyek dengan anggaran Rp1,2 miliar itu dijalankan oleh Daud Nasution.

“Bukan saya yang melakukan pengadaan. Saya sebenarnya sudah enggak mau, cuma Daud Nasution yang pemborongnya pakai atas nama perusahaan saya. Dari keluar tender, Daud yang mengerjakan. Perusahaan itu atas nama saya,” kata pria yang dicokok tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di Hotel Grand Darussalam, Jalan Darussalam, Medan Petisah, Minggu (22/7) lalu.

Selama diburon, Dodi mengaku tidak ada pergi kemana-mana. Hanya di sekitar Kota Medan saja. Dia juga mengaku pernah bekerja sebagai kuli bangunan hingga akhirnya bekerja jadi sopir antar jemput di Hotel Grand Darussalam Medan.

Diketahui, 11 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka. Sedangkan tahap kedua ada 8 tersangka.

Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/