26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kajari Ketangkap Tangan

NTT, SUMUTPOS.CO – Integritas penegak hukum kembali tercoreng. Kali ini disebabkan oleh ulah Subri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat. Dia kedapatan menerima suap dari pengusaha yang bernama Lusita Ani Razak. Keduanya ditangkap di dalam kamar hotel dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan Sabtu (14/12) malam.

Keduanya diketahui berada di kamar sebuah hotel di kawasan Senggigi, Lombok, NTB. Tidak dijelaskan dengan pasti oleh KPK sedang apa laki-laki dan perempuan itu berada di dalam kamar yang sama. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hanya mengatakan ada barang bukti uang saat digrebek.

“Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 19.15 WITA. Ada uang yang diamankan dalam pecahan Dolar Amerika dan Rupiah,” kata Bambang dalam konferensi pers kemarin. Totalnya, sekitar Rp219 juta yang terdiri dari USD 16.400 dan Rp23 juta. Bukti itu lantas diamankan dan dibawa ke Jakarta beserta tersangka.

Semua uang tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Adjat Sudrajat, dan Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi. Lebih lanjut Bambang menjelaskan, usai ditangkap dan dibawa ke Jakarta, pihaknya langsung melakukan ekspose.

Hasilnya, Subri dan Lusita dijadikan tersangka dalam kasus penyuapan itu. Diduga, pemberian uang itu terkait dengan tindak pidana umum pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok tengah. Dimana, oleh Kejari Praya ada seseorang yang dinyatakan sebagai terdakwa.

Informasi yang didapat Jawa Pos (grup Sumut Pos), kasus itu bermula dari sengketa sebuah tanah yang luasnya lebih dari seribu meter persegi. Kabarnya, Lusita menyuap Subri supaya kasusnya dimenangkan. Dia ngotot menang karena berencana mendirikan bangunan semacam resort di Lombok tengah.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, ada beberapa dugaan terkait Subri dan Lusita. Pertama, diduga pemberian uang di hotel tersebut bukanlah yang pertama. Namun, pria yang akrab disapa BW itu belum bisa memastikan karena butuh pendalam lebih lanjut.

Kedua, diduga masih ada orang lain yang terlibat dalam praktik suap itu. Siapa dia? Lagi-lagi Bambang memilih untuk tidak menjelaskannya saat ini. Belum bisa menjadi konsumsi publik karena prosesnya masih dalam penanganan. “Ada potensi lainnya, karena dalam korupsi tidak mungkin hanya dilakukan satu  atau dua orang saja,” terangnya.

Ditambahkan olehnya, hasil dari pembicaraan dengan pihak Kejagung muncul sebuah kesepatakatan. Bahwa kasus yang menjerat Subri bakal sepenuhnya ditangani KPK. Menurutnya, itu sesuai dengan UU yang menyebut KPK berwenang untuk menangani perkara berkaitan dengan penyelenggara negara. Keduanya kini juga sudah ditahan di Rutan KPK.

Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adjat Sudrajat mengapresiasi tindakan KPK. Adjat mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan hasil koordinasi antara pihak kejaksaan dengan KPK. “Sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan, diharapkan efektif untuk menimbulkan efek jera,” katanya.

Meski demikian, dia juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa Operasi Tangkap Tangan KPK kali ini harus menyasar kepada oknum kejaksaan. Padahal, saat ini pihaknya tengah berupaya upaya keras untuk memberantas korupsi. Dia memastikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

“Kejaksaan RI sangat menghormati, menghargai, dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan KPK kepada oknum Kejari Praya,” ujar Adjat.

Terhadap Subari, Adjat mengatakan bahwa Kejagung akan memberikan sanksi kepegawaian dengan terlebih dahulu membebaskan sementara dari jabatannya selaku Kajari Praya. Selanjutnya, SUB akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dengan sanksi bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya. Selain itu, Adjat mengungkapkan bahwa Subari sebelum diringkus KPK merupakan seorang jaksa yang memiliki track record (rekam jejak) baik. Dia sempat menjadi anggota dalam Satuan Tugas (Satgas) di bawah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang menangani perkara korupsi.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya akan mengevaluasi sistem pengangkatan atau promosi seorang jaksa untuk menempati suatu jabatan. Selain itu, kata Adjat, pihaknya juga akan mengevaluasi pengawasan internal di kejaksaan agar kejadian tersebut tidak teruang. Salah satunya, dengan pengetatan promosi jabatan.

“Semua harus melalui seleksi macam-macam nanti. Serta dijadikan sebagai evaluasi bagi pengawasan internal kejaksaan dalam upaya pencegahan korupsi,” terangnya. Dia menambahkan bahwa Subari merupakan oknum kejaksaan pertama yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK terkait kasus korupsi selama tahun 2013. (dim/dod/jpnn/rbb)

NTT, SUMUTPOS.CO – Integritas penegak hukum kembali tercoreng. Kali ini disebabkan oleh ulah Subri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat. Dia kedapatan menerima suap dari pengusaha yang bernama Lusita Ani Razak. Keduanya ditangkap di dalam kamar hotel dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan Sabtu (14/12) malam.

Keduanya diketahui berada di kamar sebuah hotel di kawasan Senggigi, Lombok, NTB. Tidak dijelaskan dengan pasti oleh KPK sedang apa laki-laki dan perempuan itu berada di dalam kamar yang sama. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hanya mengatakan ada barang bukti uang saat digrebek.

“Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 19.15 WITA. Ada uang yang diamankan dalam pecahan Dolar Amerika dan Rupiah,” kata Bambang dalam konferensi pers kemarin. Totalnya, sekitar Rp219 juta yang terdiri dari USD 16.400 dan Rp23 juta. Bukti itu lantas diamankan dan dibawa ke Jakarta beserta tersangka.

Semua uang tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Adjat Sudrajat, dan Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi. Lebih lanjut Bambang menjelaskan, usai ditangkap dan dibawa ke Jakarta, pihaknya langsung melakukan ekspose.

Hasilnya, Subri dan Lusita dijadikan tersangka dalam kasus penyuapan itu. Diduga, pemberian uang itu terkait dengan tindak pidana umum pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok tengah. Dimana, oleh Kejari Praya ada seseorang yang dinyatakan sebagai terdakwa.

Informasi yang didapat Jawa Pos (grup Sumut Pos), kasus itu bermula dari sengketa sebuah tanah yang luasnya lebih dari seribu meter persegi. Kabarnya, Lusita menyuap Subri supaya kasusnya dimenangkan. Dia ngotot menang karena berencana mendirikan bangunan semacam resort di Lombok tengah.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, ada beberapa dugaan terkait Subri dan Lusita. Pertama, diduga pemberian uang di hotel tersebut bukanlah yang pertama. Namun, pria yang akrab disapa BW itu belum bisa memastikan karena butuh pendalam lebih lanjut.

Kedua, diduga masih ada orang lain yang terlibat dalam praktik suap itu. Siapa dia? Lagi-lagi Bambang memilih untuk tidak menjelaskannya saat ini. Belum bisa menjadi konsumsi publik karena prosesnya masih dalam penanganan. “Ada potensi lainnya, karena dalam korupsi tidak mungkin hanya dilakukan satu  atau dua orang saja,” terangnya.

Ditambahkan olehnya, hasil dari pembicaraan dengan pihak Kejagung muncul sebuah kesepatakatan. Bahwa kasus yang menjerat Subri bakal sepenuhnya ditangani KPK. Menurutnya, itu sesuai dengan UU yang menyebut KPK berwenang untuk menangani perkara berkaitan dengan penyelenggara negara. Keduanya kini juga sudah ditahan di Rutan KPK.

Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adjat Sudrajat mengapresiasi tindakan KPK. Adjat mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan hasil koordinasi antara pihak kejaksaan dengan KPK. “Sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan, diharapkan efektif untuk menimbulkan efek jera,” katanya.

Meski demikian, dia juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa Operasi Tangkap Tangan KPK kali ini harus menyasar kepada oknum kejaksaan. Padahal, saat ini pihaknya tengah berupaya upaya keras untuk memberantas korupsi. Dia memastikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

“Kejaksaan RI sangat menghormati, menghargai, dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan KPK kepada oknum Kejari Praya,” ujar Adjat.

Terhadap Subari, Adjat mengatakan bahwa Kejagung akan memberikan sanksi kepegawaian dengan terlebih dahulu membebaskan sementara dari jabatannya selaku Kajari Praya. Selanjutnya, SUB akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dengan sanksi bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya. Selain itu, Adjat mengungkapkan bahwa Subari sebelum diringkus KPK merupakan seorang jaksa yang memiliki track record (rekam jejak) baik. Dia sempat menjadi anggota dalam Satuan Tugas (Satgas) di bawah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang menangani perkara korupsi.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya akan mengevaluasi sistem pengangkatan atau promosi seorang jaksa untuk menempati suatu jabatan. Selain itu, kata Adjat, pihaknya juga akan mengevaluasi pengawasan internal di kejaksaan agar kejadian tersebut tidak teruang. Salah satunya, dengan pengetatan promosi jabatan.

“Semua harus melalui seleksi macam-macam nanti. Serta dijadikan sebagai evaluasi bagi pengawasan internal kejaksaan dalam upaya pencegahan korupsi,” terangnya. Dia menambahkan bahwa Subari merupakan oknum kejaksaan pertama yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK terkait kasus korupsi selama tahun 2013. (dim/dod/jpnn/rbb)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/