MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Polsek Delitua meringkus Sri Ayu (21), pelaku cabul sejenis dari kediamannya di Jalan AH Nasution. “Pelaku kita amankan atas laporan korbannya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Jonathan Hutagalung SH, Selasa (15/12).
Dikatakan Jonathan, Ayu diciduk pada Minggu (13/12) siang, atas laporan seorang remaja wanita berinisial SUN (19) dan BK (20). Ceritanya, Ayu mencabuli SUN di Hotel Lonari pada Sabtu (26/9). Tak terima dicabuli, SUN pun didampingi ibunya melapor ke Polsek Delitua.
Dikatakan SUN, saat itu dirinya diajak Ayu jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Tak diduga, Ayu membawanya ke Hotel Lonari dengan alasan untuk istirahat.
Di dalam kamar, pakaian SUN dipeloroti Ayu. Dan payudaranya pun diremas dan tangan Ayu meraba-raba alat kelaminnya. Saat itu, SUN hanya bisa pasrah, karena Ayu mengancam akan meninggalkan dirinya di kamar hotel.
Selanjutnya, cewek tomboy inipun mengajak SUN pun sembari memberikan ancaman agar tidak memberitahukan aksi cabulnya. Awalnya SUN takut menceritakannya, akan tetapi SUN pun memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Takut kalau kejadian tersebut terulang, SUN pun dibawa ibunya ke Polsek Delitua.
Ternyata, perbuatan cabul yang dilakukan Ayu bukan hanya kepada Sun saja. Seperti pengakuan gadis cantik yakni, BK (20), warga Simpang Pos Medan, yang pernah menjadi korban pelampiasan nafsu seks Ayu. Hal tersebut dikatakan gadis berambut ikal ini saat membuat laporan di Polsek Deli Tua.
“Saya berteman dengan dia lebih dari 1,5 tahun. Saya pun putus hubungan sama dia karena saya mengetahui Ayu berteman dekat dengan Sun. Dan saya datang ke polsek sebagai saksi atas laporan Sun,” kata BK.
Menurut BK, sejak dirinya berteman dengan Ayu, dia telah berulang kali diajak oleh Ayu. Mereka tidak pernah melakukanya di hotel, tetapi di rumah saja. “Karena kebetulan kami bertetangga,” kata BK, seraya mengatakan setiap kali diajak gituan, dia mengaku selalu diberi uang oleh Ayu. (ham/han)