25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Kurir Sabu Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara, menghukum maksimal terdakwa Syamsul Bahri (35) dan Ponisan (47). Kedua warga Asahan dan Tanjungbalai ini, divonis mati karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 21 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12).

DIVONIS MATI: Syamsul Bahri dan Ponisan, terdakwa kurir sabu seberat 21 kg menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12).gusman/sumut pos.
DIVONIS MATI: Syamsul Bahri dan Ponisan, terdakwa kurir sabu seberat 21 kg menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa Syamsul Bahri dan Ponisan dengan pidana mati,” tegas Safril.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” katanya.

Vonis ini sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Atas putusan ini, Tita selaku penasihat hukum terdakwa dan JPU, kompak menyatakan pikir-pikir.

“Kami punya waktu 7 hari menyatakan sikap bang, saya akan berkoordinasi dulu dengan terdakwa,” kata Tita Rosmawati dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK).

Diketahui, terdakwa Syamsul nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan dengan penerima atas nama Jokowi dan M. Yani alias Romi.

Terdakwa Syamsul bersama rekannya Ponisan (berkas terpisah) awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Daeng meminta terdakwa Syamsul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.

Lebih lanjut, terdakwa Syamsul bertemu dengan Daeng di Jalan Selat Lancang, kemudian Daeng mengatakan ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp15 juta. Sebelum berangkat, terdakwa Syamsul juga diberikan uang jalan sebesar Rp1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.

Dengan mengendarai mobil, terdakwa Syamsul berangkat menuju tempat pengambilan sabu sedangkan Daeng mengikuti sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk melalui telepon.

Setelah situasi di lokasi aman, dua orang lelaki memberikan tiga tas berisi sabu. Lalu terdakwa Syamsul dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio tersebut menuju ke Jalan Selat Lancang, di tepi jembatan bertemu dengan Ponisan.

Kemudian, Daeng pergi meninggalkan keduanya dan terdakwa bersama Ponisan melanjutkan perjalanan. Pada saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai terdakwa Syamsul bersama dengan Ponisan dihadang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil, dari bawah jok bangku tengah para saksi dari BNN menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang didalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya Romi alias M Yani. Sedangkan, Jokowi hpnya tidak bisa dihubungi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara, menghukum maksimal terdakwa Syamsul Bahri (35) dan Ponisan (47). Kedua warga Asahan dan Tanjungbalai ini, divonis mati karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 21 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12).

DIVONIS MATI: Syamsul Bahri dan Ponisan, terdakwa kurir sabu seberat 21 kg menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12).gusman/sumut pos.
DIVONIS MATI: Syamsul Bahri dan Ponisan, terdakwa kurir sabu seberat 21 kg menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa Syamsul Bahri dan Ponisan dengan pidana mati,” tegas Safril.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” katanya.

Vonis ini sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Atas putusan ini, Tita selaku penasihat hukum terdakwa dan JPU, kompak menyatakan pikir-pikir.

“Kami punya waktu 7 hari menyatakan sikap bang, saya akan berkoordinasi dulu dengan terdakwa,” kata Tita Rosmawati dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK).

Diketahui, terdakwa Syamsul nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan dengan penerima atas nama Jokowi dan M. Yani alias Romi.

Terdakwa Syamsul bersama rekannya Ponisan (berkas terpisah) awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Daeng meminta terdakwa Syamsul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.

Lebih lanjut, terdakwa Syamsul bertemu dengan Daeng di Jalan Selat Lancang, kemudian Daeng mengatakan ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp15 juta. Sebelum berangkat, terdakwa Syamsul juga diberikan uang jalan sebesar Rp1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.

Dengan mengendarai mobil, terdakwa Syamsul berangkat menuju tempat pengambilan sabu sedangkan Daeng mengikuti sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk melalui telepon.

Setelah situasi di lokasi aman, dua orang lelaki memberikan tiga tas berisi sabu. Lalu terdakwa Syamsul dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio tersebut menuju ke Jalan Selat Lancang, di tepi jembatan bertemu dengan Ponisan.

Kemudian, Daeng pergi meninggalkan keduanya dan terdakwa bersama Ponisan melanjutkan perjalanan. Pada saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai terdakwa Syamsul bersama dengan Ponisan dihadang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil, dari bawah jok bangku tengah para saksi dari BNN menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang didalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya Romi alias M Yani. Sedangkan, Jokowi hpnya tidak bisa dihubungi. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/