28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Bandar Sabu Adu Jurus Silat dengan Polisi

Foto: Manahan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Edy Safari saat memeriksa tersangka.
Foto: Manahan
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Edy Safari saat memeriksa tersangka.

TANJUNG MORAWA, SUMUTPOS.CO – Penangkapan bandar sabu-sabu asal Tanjung Morawa berlangsung seru, Kamis (16/1) sekira pukul 15.30 WIB. Setelah melakukan pengintaian dan pengepungan, polisi bergelut dengan Nopi Hardianto (21) yang mengeluarkan jurus silatnya.

Sore itu Polsek Tanjung Morawa menyasar target seorang warga Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa. Hasil penyidikan petugas, Nopi Hardianto disebut-sebut sebagai bandar sabu yang kerap beroperasi di kawasan Tanjung Morawa.

Nopi dikenal cukup lihai menjalankan bisnis haramnya, dan kerap lolos dari incaran petugas. Bahkan untuk mengetahui keberadaan tersangka, petugas harus melakukan pengintaian selama sepekan lebih.

Untuk melakukan transaksi, tersangka kerap pilih-pilih orang dan tempat. Karenanya, sebelum bertransaksi Nopi selalu menugaskan anggotanya untuk memastikan calon pembelinya. Setelah dirasa aman, Nopi sendiri yang menentukan lokasi transaksi.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Hal itu pula yang terjadi pada Nopi. Petugas berhasil mempelajari teknik dan gerak-gerik tersangka saat bertransaksi.

Setelah memastikan tersangka akan bertransaksi, petugas langsung melakukan pengepungan di sekitar lokasi. Setelah memastikan tersangka membawa sabu petugas mulai beraksi.

Begitu disergap petugas, Nopi juga tak lantas menyerah. Petugas yang akan melakukan penangkapan mendapat perlawanan dengan mengeluarkan jurus silat. Nahas, jurus silat tersangka ternyata tak sehebat jurus-jurus anggota Polsek Tanjung Morawa. Setelah adu jurus silat selama sekira 10 menit, tersangka pun berhasil diringkus.

Dari tas sandang warna hitam yang sempat dibuang tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5,7 gram yang dibagi tiga paket, masing-masing; satu paket seharga Rp 250 ribu, 2 paket seharga 200 ribu, dan 1 paket yang masih belum dibagi, uang tunai Rp 225 ribu 50 buah plastik klip transparan dan 2 buah timbangan elektrik. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka saat diperiksa petugas mengaku, sudah 6 bulan menggeluti bisnis haramnya tersebut. Untuk menjamin mutu sabu yang akan dijualnya tersebut, tersangka membeli sabu-sabu tersebut dari seorang berinisial T di Aceh sebanyak 10 gram seharga Rp 2 juta.

Sejak beroperasi 6 bulan, Nopi berhasil menjual sabu seberat 4,3 gram yang dibagi menjadi beberapa paket seharga mulai dari Rp 50 ribu per paket hingga Rp 250 ribu per paketnya. Dari bisnis haramnya, tersangka meraup untung yang menggiurkan. ”Aku tergiur dengan keuntungan dari penjualan sabu. Selain itu aku pun punya target menjadi bandar besar,” aku tersangka.

Sementara itu Kapolsek Tanjung Morawa AKP Edy Safary didampingi Kanit Reskrim  Iptu Bambang Priyatno S. Sos saat dikonfirmasi kru mengungkapkan tersangka merupakan target operasi dan petugas pun telah mengintai tersangka. ”Tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan tersangka malam ini juga akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres DS. (cr 2/bud)

Foto: Manahan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Edy Safari saat memeriksa tersangka.
Foto: Manahan
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Edy Safari saat memeriksa tersangka.

TANJUNG MORAWA, SUMUTPOS.CO – Penangkapan bandar sabu-sabu asal Tanjung Morawa berlangsung seru, Kamis (16/1) sekira pukul 15.30 WIB. Setelah melakukan pengintaian dan pengepungan, polisi bergelut dengan Nopi Hardianto (21) yang mengeluarkan jurus silatnya.

Sore itu Polsek Tanjung Morawa menyasar target seorang warga Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa. Hasil penyidikan petugas, Nopi Hardianto disebut-sebut sebagai bandar sabu yang kerap beroperasi di kawasan Tanjung Morawa.

Nopi dikenal cukup lihai menjalankan bisnis haramnya, dan kerap lolos dari incaran petugas. Bahkan untuk mengetahui keberadaan tersangka, petugas harus melakukan pengintaian selama sepekan lebih.

Untuk melakukan transaksi, tersangka kerap pilih-pilih orang dan tempat. Karenanya, sebelum bertransaksi Nopi selalu menugaskan anggotanya untuk memastikan calon pembelinya. Setelah dirasa aman, Nopi sendiri yang menentukan lokasi transaksi.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Hal itu pula yang terjadi pada Nopi. Petugas berhasil mempelajari teknik dan gerak-gerik tersangka saat bertransaksi.

Setelah memastikan tersangka akan bertransaksi, petugas langsung melakukan pengepungan di sekitar lokasi. Setelah memastikan tersangka membawa sabu petugas mulai beraksi.

Begitu disergap petugas, Nopi juga tak lantas menyerah. Petugas yang akan melakukan penangkapan mendapat perlawanan dengan mengeluarkan jurus silat. Nahas, jurus silat tersangka ternyata tak sehebat jurus-jurus anggota Polsek Tanjung Morawa. Setelah adu jurus silat selama sekira 10 menit, tersangka pun berhasil diringkus.

Dari tas sandang warna hitam yang sempat dibuang tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5,7 gram yang dibagi tiga paket, masing-masing; satu paket seharga Rp 250 ribu, 2 paket seharga 200 ribu, dan 1 paket yang masih belum dibagi, uang tunai Rp 225 ribu 50 buah plastik klip transparan dan 2 buah timbangan elektrik. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka saat diperiksa petugas mengaku, sudah 6 bulan menggeluti bisnis haramnya tersebut. Untuk menjamin mutu sabu yang akan dijualnya tersebut, tersangka membeli sabu-sabu tersebut dari seorang berinisial T di Aceh sebanyak 10 gram seharga Rp 2 juta.

Sejak beroperasi 6 bulan, Nopi berhasil menjual sabu seberat 4,3 gram yang dibagi menjadi beberapa paket seharga mulai dari Rp 50 ribu per paket hingga Rp 250 ribu per paketnya. Dari bisnis haramnya, tersangka meraup untung yang menggiurkan. ”Aku tergiur dengan keuntungan dari penjualan sabu. Selain itu aku pun punya target menjadi bandar besar,” aku tersangka.

Sementara itu Kapolsek Tanjung Morawa AKP Edy Safary didampingi Kanit Reskrim  Iptu Bambang Priyatno S. Sos saat dikonfirmasi kru mengungkapkan tersangka merupakan target operasi dan petugas pun telah mengintai tersangka. ”Tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan tersangka malam ini juga akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres DS. (cr 2/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/