30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dua Warga Labuhan Didakwa Miliki 378,6 Gram Sabu

AGUSMAN/SUMUT POS
DIADILI: Dua terdakwa diadili di persidangan karena menjadi kurir sabu seberat 378,6 gram, Rabu (16/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga Kecamatan Medan Labuhan hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/1) sore. Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung karena telah menjadi kurir 378,6 gram sabu.

Keduanya masing-masing, Suryadi alias Onces (42) warga Jalan Rawe IV, Lingkungan V, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan dan Hasan Basri (42) warga Jalan Lingkungan 19, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam dakwaan JPU, pada Juni 2018, polisi yang menyaru sebagai pembeli menghubungi Suryadi untuk memesan sabu sebanyak setengah kilogram (500 gram). Lalu, Suryadi menghubungi Rasidi untuk memesan sabu yang dipesan polisi.

Pada Senin (31/7/2018) pukul 15.00 WIB, Rasidi menemui Hasan dan menanyakan apakah ada sabu setengah kilogram.

“Kemudian, Hasan menemui Iling (DPO) dan bertanya apakah ada sabu setengah kilo. Iling menjawab ada. Kemudian, Hasan, Rasidi, Suryadi dan Iling menemui pembeli. Dalam pertemuan itu, Iling sempat mengobrol dengan pembeli,” ujar Emmi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin.

Disitu, Iling berkata bahwa sabunya besok baru turun dari gudang. Selasa (31/7/2018), Hasan disuruh Iling untuk menemui pembeli dan melihat uang pembelian apa sudah siap. Setelah melihat uang pembeli telah siap, Hasan menemui Iling. Saat itu, Iling memberikan satu bungkus plastik hitam berisi sabu kepada Hasan.

Lalu, Hasan menemui pembeli yang telah menunggu dengan Rasidi dan Suryadi di sebuah tempat makan. “Saat hendak menyerahkan sabu tersebut, pembeli yang ternyata polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Hasan, Rasidi dan Suryadi,” pungkas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut.

Ketika diamankan, petugas juga menyita sabu seberat 378,6 gram. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Emmi. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
DIADILI: Dua terdakwa diadili di persidangan karena menjadi kurir sabu seberat 378,6 gram, Rabu (16/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga Kecamatan Medan Labuhan hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/1) sore. Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung karena telah menjadi kurir 378,6 gram sabu.

Keduanya masing-masing, Suryadi alias Onces (42) warga Jalan Rawe IV, Lingkungan V, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan dan Hasan Basri (42) warga Jalan Lingkungan 19, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam dakwaan JPU, pada Juni 2018, polisi yang menyaru sebagai pembeli menghubungi Suryadi untuk memesan sabu sebanyak setengah kilogram (500 gram). Lalu, Suryadi menghubungi Rasidi untuk memesan sabu yang dipesan polisi.

Pada Senin (31/7/2018) pukul 15.00 WIB, Rasidi menemui Hasan dan menanyakan apakah ada sabu setengah kilogram.

“Kemudian, Hasan menemui Iling (DPO) dan bertanya apakah ada sabu setengah kilo. Iling menjawab ada. Kemudian, Hasan, Rasidi, Suryadi dan Iling menemui pembeli. Dalam pertemuan itu, Iling sempat mengobrol dengan pembeli,” ujar Emmi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin.

Disitu, Iling berkata bahwa sabunya besok baru turun dari gudang. Selasa (31/7/2018), Hasan disuruh Iling untuk menemui pembeli dan melihat uang pembelian apa sudah siap. Setelah melihat uang pembeli telah siap, Hasan menemui Iling. Saat itu, Iling memberikan satu bungkus plastik hitam berisi sabu kepada Hasan.

Lalu, Hasan menemui pembeli yang telah menunggu dengan Rasidi dan Suryadi di sebuah tempat makan. “Saat hendak menyerahkan sabu tersebut, pembeli yang ternyata polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Hasan, Rasidi dan Suryadi,” pungkas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut.

Ketika diamankan, petugas juga menyita sabu seberat 378,6 gram. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Emmi. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/