26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kuasa Hukum Nasabah Generali: Jangan Seolah Putar Balik Isu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adanya klarifikasi yang dilayangkan pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia kepada sejumlah media yang memuat berita bahwa asuransi tersebut selama 3 tahun lebih belum juga membayarkan klaim nasabahnya, membuat kuasa hukum dari nasabah, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH kembali memberikan penegasan, Rabu (16/2).

Kepada sejumlah awak media, dengan pengacara kondang itu membongkar fakta yang dinilai mampu mematahkan jawaban yang dilempar oleh pihak asuransi Generali (PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia). Di mana, yang menjadi inti permasalahan adalah asuransi Generali Konvensional, dan bukan dengan asuransi Generali Syariah, sebab itu dua yang berbeda.

“Gak ada hubungannya dengan putusan Pengadilan Agama, itu kan Generali Syariah, jangan diputar-putar isu kayak seolah-olah ingin membalikkan isu. Klien saya ada masuk 2 asuransi, Generali Konvensional dan Generali Syariah. Generali Syariah itu proses hukum di Pengadilan Agama tingkat 1 dan tingkat 2, bukan saya kuasa hukumnya, itu berbeda,” katanya.

Sambung Darmawan, “Gak ada hubungannya karna itu gugatan itu berhubungan dengan Syariah Generali, saya bicara hari ini bukan terkait Syariah, tapi yang Generali Konvensional, yang setiap bulan klien saya itu membayarkan biaya premi polis Rp10 juta per bulan,”

“Jadi tidak ada hubungannya, saya datang terkait Generali Konvensional. Dan nomor polisnya pun berbeda, saya heran kenapa mereka bisa hubungkan dengan gugatan Pengadilan Agama, itu polisnya Generali Syariah, itu gak ada hubungan, saya sekarang datang untuk Generali Konvensional dengan nomor polis 00197631, kalau yang mereka jawab itu gak ada hubungan, jangan mereka memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) Rp 4.750.000 per bulan, tapi saya tidak mau mencampuri, karena gugatan awal pertama Pengadilan Agama tingkat 1 dan 2 itu tidak pernah pegang kasus itu, dan itu tidak ada hubungan dengan sini,” tegas Darmawan.

Kemudian soal adanya pernyataan dari pihak Asuransi Generali, bahwa kliennya inisial An ada memberikan ketidaksesuaian informasi, Darmawan menjawab, “Sebagai orang awam bisa ngerti, sejauh kita masuk asuransi, kita bayar setiap bulan, gak pernah telat, kalau ada masalah, diklaim, jangan mereka beralasan bahwa itu tidak sesuai data – data sebenarnya. klien kita itu mengikuti kebijakan mereka, tapi kalau katanya ada infomasi yang tidak benar, informasi apa itu? Kami pingin tahu juga,” tanggap Darmawan meminta dibuka. Rabu (16/2/2022).

Dijelaskannya lagi soal kedatangannya baru-baru ini ke ke kantor Asuransi Generali “Galaxy Team Medan” di Jalan Multatuli, “Menanyakan agency klien saya yang masuk melalui agency pertama Suhari Rimba. Ketika kita merasa tidak puas atas jawaban Suhari Rimba yang terlalu berbelit-belit, jadi kami naik lah ke atasan agency itu, Suwandi, di atasnya Susana dan pimpinannya Tan Tjing Hoa,untuk mempertanyakan bantuannya, gimana percairannya karena sudah lama, 3 tahun lebih belum cair,” kata Darmawan.

“Jangan mereka mengalihkan seperti itu, kita datang baik-baik tidak ada penanggung jawabnya, kantor agen sebesar itu masak mereka membuang badan ke kantor pusat. Apa fungsi agency, gimana bantuannya. Lihat pelayanannya seperti ini, jangan diputar kayak gini.” Katanya lagi.

Di ujung wawancara Darmawan berharap agar pihak asuransi jangan awalnya saja bersikap manis, namun belakangan ketika diklaim sangat susah, “Saya berharap jangan ketika mau diklaim susah, ketika kita masuk asuransi bibir mereka manis. Kepada pihak Generali, segera bayarkan jangan banyak alasan,” tutupnya.(azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adanya klarifikasi yang dilayangkan pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia kepada sejumlah media yang memuat berita bahwa asuransi tersebut selama 3 tahun lebih belum juga membayarkan klaim nasabahnya, membuat kuasa hukum dari nasabah, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH kembali memberikan penegasan, Rabu (16/2).

Kepada sejumlah awak media, dengan pengacara kondang itu membongkar fakta yang dinilai mampu mematahkan jawaban yang dilempar oleh pihak asuransi Generali (PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia). Di mana, yang menjadi inti permasalahan adalah asuransi Generali Konvensional, dan bukan dengan asuransi Generali Syariah, sebab itu dua yang berbeda.

“Gak ada hubungannya dengan putusan Pengadilan Agama, itu kan Generali Syariah, jangan diputar-putar isu kayak seolah-olah ingin membalikkan isu. Klien saya ada masuk 2 asuransi, Generali Konvensional dan Generali Syariah. Generali Syariah itu proses hukum di Pengadilan Agama tingkat 1 dan tingkat 2, bukan saya kuasa hukumnya, itu berbeda,” katanya.

Sambung Darmawan, “Gak ada hubungannya karna itu gugatan itu berhubungan dengan Syariah Generali, saya bicara hari ini bukan terkait Syariah, tapi yang Generali Konvensional, yang setiap bulan klien saya itu membayarkan biaya premi polis Rp10 juta per bulan,”

“Jadi tidak ada hubungannya, saya datang terkait Generali Konvensional. Dan nomor polisnya pun berbeda, saya heran kenapa mereka bisa hubungkan dengan gugatan Pengadilan Agama, itu polisnya Generali Syariah, itu gak ada hubungan, saya sekarang datang untuk Generali Konvensional dengan nomor polis 00197631, kalau yang mereka jawab itu gak ada hubungan, jangan mereka memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) Rp 4.750.000 per bulan, tapi saya tidak mau mencampuri, karena gugatan awal pertama Pengadilan Agama tingkat 1 dan 2 itu tidak pernah pegang kasus itu, dan itu tidak ada hubungan dengan sini,” tegas Darmawan.

Kemudian soal adanya pernyataan dari pihak Asuransi Generali, bahwa kliennya inisial An ada memberikan ketidaksesuaian informasi, Darmawan menjawab, “Sebagai orang awam bisa ngerti, sejauh kita masuk asuransi, kita bayar setiap bulan, gak pernah telat, kalau ada masalah, diklaim, jangan mereka beralasan bahwa itu tidak sesuai data – data sebenarnya. klien kita itu mengikuti kebijakan mereka, tapi kalau katanya ada infomasi yang tidak benar, informasi apa itu? Kami pingin tahu juga,” tanggap Darmawan meminta dibuka. Rabu (16/2/2022).

Dijelaskannya lagi soal kedatangannya baru-baru ini ke ke kantor Asuransi Generali “Galaxy Team Medan” di Jalan Multatuli, “Menanyakan agency klien saya yang masuk melalui agency pertama Suhari Rimba. Ketika kita merasa tidak puas atas jawaban Suhari Rimba yang terlalu berbelit-belit, jadi kami naik lah ke atasan agency itu, Suwandi, di atasnya Susana dan pimpinannya Tan Tjing Hoa,untuk mempertanyakan bantuannya, gimana percairannya karena sudah lama, 3 tahun lebih belum cair,” kata Darmawan.

“Jangan mereka mengalihkan seperti itu, kita datang baik-baik tidak ada penanggung jawabnya, kantor agen sebesar itu masak mereka membuang badan ke kantor pusat. Apa fungsi agency, gimana bantuannya. Lihat pelayanannya seperti ini, jangan diputar kayak gini.” Katanya lagi.

Di ujung wawancara Darmawan berharap agar pihak asuransi jangan awalnya saja bersikap manis, namun belakangan ketika diklaim sangat susah, “Saya berharap jangan ketika mau diklaim susah, ketika kita masuk asuransi bibir mereka manis. Kepada pihak Generali, segera bayarkan jangan banyak alasan,” tutupnya.(azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/