30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Korupsi Pembanguna Jembatan Sicanang Belawan, PPK dan Rekanan Divonis 8 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Mukhyar selaku Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP) divonis masing-masing 8 tahun penjara. Sedangkan Dian Andryani selaku Direktur PT JSP divonis 7 tahun penjara.

Ketiganya dinilai terbukti korupsi pengerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan, yang merugikan negara Rp4,4 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/2).

Selain itu, ketiga terdakwa masing-masing didenda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

“Perbuatan para terdakwa terbukti dah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas hakim.

Selain itu, terhadap terdakwa Raden Roro dikenakan uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim. Sedangkan terdakwa Mukhyar dan Dian Andryani, tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara.

Adapun hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa merugikan perekonomian negara dan menghambat pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan perbuatan ketiga bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut Muhyar dan Raden Roro masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dian Andriyani dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan.

Diketahui, pada Tahun Anggaran (TA) 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp7.945.950.000.

Jembatan tersebut akhirnya ambruk dengan rekanannya ketika itu Raden terdakwa Roro Eliana Susilawati.

Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar dan juga dimenangkan oleh PT JSP.

Namun setahu bagaimana pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur menemui Mukhyar ST selaku KPA sekaligus PPK dan mengunjuk terdakwa Dian Andryani nantinya sebagai Direktur PT JSP.

Akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standard harga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) maupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pekerjaannya akhirnya mangkrak.

Tama Sena Tarigan selaku tenaga ahli dari PT JSP dalam perkara korupsi Rp4,4 miliar terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang. Tama memperkirakan progres pekerjaan Jembatan Sicanang ketika itu antara 10 hingga 15 persen dan sempat melakukan monitoring atas laporan dudukan rangka baja pondasi jembatan yang sudah tidak stabil (kokoh) lagi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Mukhyar selaku Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP) divonis masing-masing 8 tahun penjara. Sedangkan Dian Andryani selaku Direktur PT JSP divonis 7 tahun penjara.

Ketiganya dinilai terbukti korupsi pengerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan, yang merugikan negara Rp4,4 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/2).

Selain itu, ketiga terdakwa masing-masing didenda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

“Perbuatan para terdakwa terbukti dah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas hakim.

Selain itu, terhadap terdakwa Raden Roro dikenakan uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim. Sedangkan terdakwa Mukhyar dan Dian Andryani, tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara.

Adapun hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa merugikan perekonomian negara dan menghambat pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan perbuatan ketiga bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut Muhyar dan Raden Roro masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dian Andriyani dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan.

Diketahui, pada Tahun Anggaran (TA) 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp7.945.950.000.

Jembatan tersebut akhirnya ambruk dengan rekanannya ketika itu Raden terdakwa Roro Eliana Susilawati.

Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar dan juga dimenangkan oleh PT JSP.

Namun setahu bagaimana pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur menemui Mukhyar ST selaku KPA sekaligus PPK dan mengunjuk terdakwa Dian Andryani nantinya sebagai Direktur PT JSP.

Akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standard harga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) maupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pekerjaannya akhirnya mangkrak.

Tama Sena Tarigan selaku tenaga ahli dari PT JSP dalam perkara korupsi Rp4,4 miliar terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang. Tama memperkirakan progres pekerjaan Jembatan Sicanang ketika itu antara 10 hingga 15 persen dan sempat melakukan monitoring atas laporan dudukan rangka baja pondasi jembatan yang sudah tidak stabil (kokoh) lagi. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/