Usai sidang di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, JPU Denny Trisna Sari didampingi rekannya Molita Sari dan Arron Siahaan mengatakan, keenam tersangka didakwa melakukan korupsi biaya perjalanan dinas mulai dari harga tiket pesawat hingga biaya hotel.
“Harga tiket perjalanan dinas digelembungkan. Selain itu, modusnya juga menginap di hotel yang berbeda dari SPJ (surat pertanggungjawaban). Misalnya di SPJ disebutkan menginap di hotel A, tetapi kenyataannya di hotel lain, atau ada orang yang menginap di hotel sesuai SPJ, tapi lebih banyak yang menginap di hotel lain yang harganya lebih murah,” ucap Denny di PN Medan, Selasa (6/12).
Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati adanya penggelembungan biaya perjalanan dinas yang diduga merugikan negara sebesar Rp600 juta hingga Rp800 juta. Namun, setelah disidik pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) ditemukan jumlah kerugian sebesar Rp1,7 miliar.
“Jadi keenamnya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ungkap Denny. (cr-7)