26 C
Medan
Tuesday, March 18, 2025

Korupsi ADD, PT Medan Perberat Hukuman Tenaga Honorer Padangsidimpuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Akhiruddin Nasution, berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, bersalah atas kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Majelis hakim banding diketuai Tumpal Sagala meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (17/3).

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp5 miliar oleh PT Medan.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tulis isi putusan lagi.

Namun, dalam hal apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Diketahui, vonis banding tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum Akhiruddin lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan tak membebani Akhiruddin untuk membayar UP. Sebab, hakim menilai Akhiruddin tidak ada menikmati uang kerugian keuangan negara. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Akhiruddin Nasution, berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, bersalah atas kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Majelis hakim banding diketuai Tumpal Sagala meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (17/3).

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp5 miliar oleh PT Medan.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tulis isi putusan lagi.

Namun, dalam hal apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Diketahui, vonis banding tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum Akhiruddin lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan tak membebani Akhiruddin untuk membayar UP. Sebab, hakim menilai Akhiruddin tidak ada menikmati uang kerugian keuangan negara. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru