25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Tersangka Pengrusakan Tidak Ditahan, Korban Layangkan Surat ke Kejati Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang dialami Bahrumsyah memasuki babak baru. Itu terjadi, setelah kuasa hukumnya melayangkan surat mohon perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 

ilustrasi

Surat tersebut dilayangkan Rawi Kresna, selaku kuasa hukum korban karena hingga kini Kejaksaan Negeri Deliserdang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka meski sudah dilimpahkan Polresta Deliserdang sejak 5 Agustus lalu. 

Rawi Kresna sejak awal meminta agar jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat sejumlah pasal yang dikenakan terhadap tersangka memiliki ancaman di atas 5 tahun penjara. 

“Tersangka wajib ditahan karena ada jeratan Pasal 192 dengan ancaman 9 tahun penjara. Lalu Pasal 410 ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jabal Nur, melalui Kasi Intelijen, Ricardo Marpaung, mengakui tersangka belum dilakukan penahanan.

“Tidak ditahan tersangka pertama dikarenakan sejak ditetapkan tersangka di Polresta Deliserdang tidak dilakukan penahanan, maka pihak Kejari juga meneruskannya,” kata Ricardo.

Kedua, setiap dipanggil untuk kepentingan penyidikan, tersangka selalu hadir. “Tersangka selalu koperatif setiap dilakukan pemeriksaan, selalu hadir,” sebutnya. 

Ketiga, sambungnya, ada upaya damai dari kedua belah pihak. Maka atas dasar tersebut Kejari tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Menyikapi alasan Kejari Deliserdang tersebut, Rawi menyebut harusnya jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Jaksa penuntut umum berdasarkan kewenangannya dapat melakukan penahanan terhadap tersangka untuk dititipkan ke Rutan Lubukpakam Deliserdang. Sesuai KUHAP Pasal 21 ayat 4, harusnya bisa ditahan sebab ancamannya di atas 5 tahun,” tegasnya. 

Dalam surat yang dilayangkan ke Kejati Sumut, Rawi meminta agar jaksa penuntut umum bekerja profesional dalam menangani perkara ini serta mengedepankan pertimbangan dengan perasaan dari pada prinsif penegakan hukum dan keadilan. 

“Dalam rangka penegakan hukum (law enforcement) dan penerapan prinsif persamaan hak di depan hukum (equaliti before the law) dikaitkan dengan perbuatan pidana sebagaimana dimasud dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 192 KUHPidana, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, Pasal 410 KUHPidana, telah terbukti perbuatan pidana

tersebut yang dilakukan tersangka terhadap klien kami,” sebutnya.

“Dengan ini kami mohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kiranya berkenan untuk memberi arahan dan petunjuk kepada jaksa yang menangani perkara ini, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melanjutkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lubukpakam untuk disidangkan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Bahrumsyah melaporkan pengrusakan yang dilakukan seorang pemilik toko keramik di Jalan Besar Tanjung Morawa-Medan berinisial W ke Polresta Deli Serdang pada Februari 2020 lalu.

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk mendengar keterangan saksi ahli hukum pidana Prof Dr Edy Warman SH, M.Hum, polisi akhirnya melimpahkan tersangka dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Deliserdang. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang dialami Bahrumsyah memasuki babak baru. Itu terjadi, setelah kuasa hukumnya melayangkan surat mohon perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 

ilustrasi

Surat tersebut dilayangkan Rawi Kresna, selaku kuasa hukum korban karena hingga kini Kejaksaan Negeri Deliserdang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka meski sudah dilimpahkan Polresta Deliserdang sejak 5 Agustus lalu. 

Rawi Kresna sejak awal meminta agar jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat sejumlah pasal yang dikenakan terhadap tersangka memiliki ancaman di atas 5 tahun penjara. 

“Tersangka wajib ditahan karena ada jeratan Pasal 192 dengan ancaman 9 tahun penjara. Lalu Pasal 410 ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jabal Nur, melalui Kasi Intelijen, Ricardo Marpaung, mengakui tersangka belum dilakukan penahanan.

“Tidak ditahan tersangka pertama dikarenakan sejak ditetapkan tersangka di Polresta Deliserdang tidak dilakukan penahanan, maka pihak Kejari juga meneruskannya,” kata Ricardo.

Kedua, setiap dipanggil untuk kepentingan penyidikan, tersangka selalu hadir. “Tersangka selalu koperatif setiap dilakukan pemeriksaan, selalu hadir,” sebutnya. 

Ketiga, sambungnya, ada upaya damai dari kedua belah pihak. Maka atas dasar tersebut Kejari tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Menyikapi alasan Kejari Deliserdang tersebut, Rawi menyebut harusnya jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Jaksa penuntut umum berdasarkan kewenangannya dapat melakukan penahanan terhadap tersangka untuk dititipkan ke Rutan Lubukpakam Deliserdang. Sesuai KUHAP Pasal 21 ayat 4, harusnya bisa ditahan sebab ancamannya di atas 5 tahun,” tegasnya. 

Dalam surat yang dilayangkan ke Kejati Sumut, Rawi meminta agar jaksa penuntut umum bekerja profesional dalam menangani perkara ini serta mengedepankan pertimbangan dengan perasaan dari pada prinsif penegakan hukum dan keadilan. 

“Dalam rangka penegakan hukum (law enforcement) dan penerapan prinsif persamaan hak di depan hukum (equaliti before the law) dikaitkan dengan perbuatan pidana sebagaimana dimasud dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 192 KUHPidana, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, Pasal 410 KUHPidana, telah terbukti perbuatan pidana

tersebut yang dilakukan tersangka terhadap klien kami,” sebutnya.

“Dengan ini kami mohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kiranya berkenan untuk memberi arahan dan petunjuk kepada jaksa yang menangani perkara ini, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melanjutkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lubukpakam untuk disidangkan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Bahrumsyah melaporkan pengrusakan yang dilakukan seorang pemilik toko keramik di Jalan Besar Tanjung Morawa-Medan berinisial W ke Polresta Deli Serdang pada Februari 2020 lalu.

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk mendengar keterangan saksi ahli hukum pidana Prof Dr Edy Warman SH, M.Hum, polisi akhirnya melimpahkan tersangka dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Deliserdang. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/