SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Kota Teing Tinggi, pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Empat orang berhasil ditangkap berinisial DK (29) warga Jalan Mayor Mulia Sitepu Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, SVP alias Uya (33) warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Kemudian GK alias Geri (24) warga Siatas Barita, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan WAM (25) warga Jalan Hos Cokroaminoto Gang Seika Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Minggu (16/3/2025) siang menjelaskan, awalnya pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 16.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka DK di pinggir Jalan Farel Pasaribu Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti berupa 1 buah amplop berisikan 1 paket sabu.
Saat diinterogasi, tersangka DK mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka SVP yang tinggal di Gang Mayor Mulia Sitepu. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SVP di rumahnya dengan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dari atas mesin cuci.
Tersangka SVP mengaku sabu itu miliknya serta juga mengaku ada menyimpan dan menitipkan sabu kepada temannya bernama WAM dan GK yang berada di sebuah kamar kost nomor 107 Jalan Danau Tondano, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ke kamar tersebut dan menangkap tersangka GK dengan barang bukti 1 bungkusan berisi diduga narkotika jenis Ganja berat brutto 2,93 Gram dari dalam kantong celana sebelah kanan, 8 plastik klip besar dan 4 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu serta 21 satu butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 7,59 Gram dari dalam lemari kamar kost.
Tersangka GK mengaku dirinya yang menitipkan sabu kepada tersangka SVP bersama tersangka WAM. Tidak berapa lama tersangka WAM datang ke kos tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan. Tersangka WAM membenarkan ada menitipkan sabu bersama tersangka SVP.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali menginterogasi tersangka SVP yang mengaku sabu miliknya diperoleh dari seorang laki laki bernama Erwin yang berada di Kota Tebing Tinggi.
Namun setelah dilakukan pengembangan, Erwin tidak berhasil ditemukan. Lalu ke empat tersangka barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Total berat bruto keseluran sabu yang diamankan 50,78 Gram, Keempat tersangka dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry.(mag7/han)