25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Perkara Anak Divonis Peringatan, PH Apresiasi Putusan PN Stabat

STABAT, SUMUTPOS.CO – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Stabat, Zia Ul Jannah Idris menjatuhkan vonis peringatan terhadap terdakwa yang masih berstatus anak berusia 14 tahun berinisial A. Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa memberikan apresiasi.

“Dalam sidang putusan yang digelar beberapa waktu lalu, hakim tunggal memberikan putusan yakni pidana peringatan terhadap AA, anak yang berkonflik dengan hukum. Atas putusan ini, kami mengapresiasi yang besar terhadap putusan tersebut. Sebab bagi kami, apa yang telah dijatuhkan oleh hakim tunggal yang menangani perkara anak ini sudah sangat tepat dan bijak,” jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI) yang juga bagian dari Tim Penasihat Hukum, Ukuran Toni Sitepu, Kamis (14/12/2023).

Dia sedikit menjelaskan, sistem peradilan pidana anak adalah proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam sistem peradilan pidana anak ini, adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana.

Menurut dia, kliennya berhadapan dengan hukum karena melakukan pemukulan lantaran ibunya dihina. Korbannya juga masih berstatus anak yang berusia sama.

PH lain, Toni Sitepu menjabarkan, pelaku tindak pidana yang masih anak dapat dikenakan sanksi dengan memperhatikan sejumlah hal, salah satunya dapat dijatuhkan tindakan kepada anak yang berusia 14 tahun ke bawah. Ini sesuai dengan pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Artinya, sanksi pidana yang boleh dijatuhkan ini kepada anak yang berusia 15 tahun ke atas. “Dalam pasal 71 UU SPPA juga disebutkan sanksi atau pidana pokok bagi anak terdiri dari mulai pidana peringatan, pidana dengan syarat, pembinaan di luar lembaga pelayanan masyarakat, pengawasan, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara. Nah terkait penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, tentu dapat ditahan, dengan syarat anak tersebut berusia 15 tahun atau anak diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” bebernya.

Tumpal Hamonangan Simanjuntak, PH terdakwa lain menambahkan, tujuan dari dilahirkannya UU perlindungan terhadap anak adalah untuk melindungi anak tersebut. “Juga untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan,” pungkasnya.

Dalam hal ini, terdakwa anak dituntut JPU dengan hukuman selama 2 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Medan. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Stabat, Zia Ul Jannah Idris menjatuhkan vonis peringatan terhadap terdakwa yang masih berstatus anak berusia 14 tahun berinisial A. Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa memberikan apresiasi.

“Dalam sidang putusan yang digelar beberapa waktu lalu, hakim tunggal memberikan putusan yakni pidana peringatan terhadap AA, anak yang berkonflik dengan hukum. Atas putusan ini, kami mengapresiasi yang besar terhadap putusan tersebut. Sebab bagi kami, apa yang telah dijatuhkan oleh hakim tunggal yang menangani perkara anak ini sudah sangat tepat dan bijak,” jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI) yang juga bagian dari Tim Penasihat Hukum, Ukuran Toni Sitepu, Kamis (14/12/2023).

Dia sedikit menjelaskan, sistem peradilan pidana anak adalah proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam sistem peradilan pidana anak ini, adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana.

Menurut dia, kliennya berhadapan dengan hukum karena melakukan pemukulan lantaran ibunya dihina. Korbannya juga masih berstatus anak yang berusia sama.

PH lain, Toni Sitepu menjabarkan, pelaku tindak pidana yang masih anak dapat dikenakan sanksi dengan memperhatikan sejumlah hal, salah satunya dapat dijatuhkan tindakan kepada anak yang berusia 14 tahun ke bawah. Ini sesuai dengan pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Artinya, sanksi pidana yang boleh dijatuhkan ini kepada anak yang berusia 15 tahun ke atas. “Dalam pasal 71 UU SPPA juga disebutkan sanksi atau pidana pokok bagi anak terdiri dari mulai pidana peringatan, pidana dengan syarat, pembinaan di luar lembaga pelayanan masyarakat, pengawasan, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara. Nah terkait penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, tentu dapat ditahan, dengan syarat anak tersebut berusia 15 tahun atau anak diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” bebernya.

Tumpal Hamonangan Simanjuntak, PH terdakwa lain menambahkan, tujuan dari dilahirkannya UU perlindungan terhadap anak adalah untuk melindungi anak tersebut. “Juga untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan,” pungkasnya.

Dalam hal ini, terdakwa anak dituntut JPU dengan hukuman selama 2 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Medan. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/