MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro dan Marzuki Simatupang duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/4). Ketiganya adalah mahasiswa unversitas swasta ternama di Medan itu didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Rojer Siahaan hingga mengakibatkan kematian.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar, kasus ini bermula 21 November 2019 di adakan pertandingan futsal antara teknik sipil melawan universitas lain.
“Selesai pertandingan futsal, seorang mahasiswa universitas lain itu yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa unversitas swasta fakultas teknik elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa unversitas swasta fakultas pertanian,” katanya, dihadapan hakim ketua Morgan Simanjuntak.
Atas kejadian tersebut, 22 November 2019, mahasiswa unversitas swasta fakultas pertanian dan fakultas teknik elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli unversitas swasta itu.
Namun, tak berapa lama setelah mediasi selesai.Seorang mahasiswa fakultas pertanian memaki serta melempari batu kearah mahasiswa fakultas teknik elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa fakultas teknik elektro lainnya berlari kearah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.
“Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa fakultas teknik elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan, yang mana masing-masing orang memegang batu dan tongkat besi untuk membalas mahasiswa fakultas pertanian yang sebelumnya telah melakukan pelemparan batu kearah mereka,” urainya.
Setelah itu, sekitar 70 orang mahasiswa fakultas teknik elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO) meminta seluruh mahasiswa tersebut untuk maju. Sehingga terjadi saling lempar-melempar batu antar mahasiswa fakultas teknik elektro dengan mahasiswa fakultas pertanian.
Tidak berapa lama kemudian terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah), dan delapan orang lainnya yang masih DPO, diantaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan yang berlari menyelamatkan diri menuju kearah parkiran fakultas kedokteran,” sebutnya.
Korban berada di parkiran fakultas kedokteran, langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa lainnya. Eka Putra Pardede menusuk korban menggunakan pisau, hingga korban tidak berdaya.
“Ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,”pungkas jaksa. (man/btr)