23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Korupsi Pembangunan TSS dan TRB, Syahruddin Dituntut 2 Tahun Penjara

DITUNTUT : Mantan Kadis PUPR Kabupaten Madina Syagruddin ikuti sidang dengan agenda tuntutan.
DITUNTUT : Mantan Kadis PUPR Kabupaten Madina Syagruddin ikuti sidang dengan agenda tuntutan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Syahruddin dituntut selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan objek wisata Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB).

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Syahruddin dengan pidana 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Nasution, dalam sidang yang berlangsung online di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/4).

Nota tuntutan, menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp48.400.000,” sebut jaksa.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Hj Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK dituntut Jaksa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa diberikan hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).”Sebagaimana sidang yang lalu, saudara bersama penasehat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Dengan demikian sidang kita tunda hari senin tanggal 20,” ucap hakim ketua Mian Munthe.

Berkas dakwaan Jaksa dijelaskan, bahwa ketiga terdakwa dinilai merugikan keuangan negara dalam pembangunan objek wisata tersebut Rp5.245.570.800.

Terungkapnya dugaan korupsi itu, pada akhir tahun 2015. Saat itu, kata Jaksa, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution memerintahkan Syahruddin selaku Plt Kadis PUPR untuk memobilisasi alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Madina yakni berupa alat berat dump truk, excavator, beco loader untuk melaksanakan pembersihan lokasi atau land celaring di lokasi TSS dan TRB.

Sedangkan terdakwa Hj Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus, ditugaskan untuk menetapkan rencana pelaksanaan barang dan jasa yang meliputi diantaranya, menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa.

Beberapa paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina TA 2016 . Pekerjaan pembangunan pos penjagaan di Komplek Perkantoran Namun ternyata, dalam mekanisne penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan bupati tersebut dilaksanakan dengan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan mendahului kontrak.

Seperti pelaksanaan pekerjaan pembangunan pos jaga di komplek perkantoran Payaloting dan pembangunan pagar di komplek perkantoran Payaloting.

Selain itu, dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010. (man/btr)

DITUNTUT : Mantan Kadis PUPR Kabupaten Madina Syagruddin ikuti sidang dengan agenda tuntutan.
DITUNTUT : Mantan Kadis PUPR Kabupaten Madina Syagruddin ikuti sidang dengan agenda tuntutan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Syahruddin dituntut selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan objek wisata Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB).

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Syahruddin dengan pidana 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Nasution, dalam sidang yang berlangsung online di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/4).

Nota tuntutan, menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp48.400.000,” sebut jaksa.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Hj Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK dituntut Jaksa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa diberikan hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).”Sebagaimana sidang yang lalu, saudara bersama penasehat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Dengan demikian sidang kita tunda hari senin tanggal 20,” ucap hakim ketua Mian Munthe.

Berkas dakwaan Jaksa dijelaskan, bahwa ketiga terdakwa dinilai merugikan keuangan negara dalam pembangunan objek wisata tersebut Rp5.245.570.800.

Terungkapnya dugaan korupsi itu, pada akhir tahun 2015. Saat itu, kata Jaksa, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution memerintahkan Syahruddin selaku Plt Kadis PUPR untuk memobilisasi alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Madina yakni berupa alat berat dump truk, excavator, beco loader untuk melaksanakan pembersihan lokasi atau land celaring di lokasi TSS dan TRB.

Sedangkan terdakwa Hj Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus, ditugaskan untuk menetapkan rencana pelaksanaan barang dan jasa yang meliputi diantaranya, menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa.

Beberapa paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina TA 2016 . Pekerjaan pembangunan pos penjagaan di Komplek Perkantoran Namun ternyata, dalam mekanisne penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan bupati tersebut dilaksanakan dengan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan mendahului kontrak.

Seperti pelaksanaan pekerjaan pembangunan pos jaga di komplek perkantoran Payaloting dan pembangunan pagar di komplek perkantoran Payaloting.

Selain itu, dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/