22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Warga Tanjungbalai Miliki 2.000 Ekstasi, Gimin Dituntut 14 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Gimin Simatupang (49), warga Tanjungbalai ini, dituntut pidana selama 14 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi logo kepala monyet, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika, dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Gimin Simatupang dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,”ungkap Novrika di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Novrika menilai, hal yang memberatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum dan berbelit-belit di persidangan.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” jelasnya.

Sementara rekan terdakwa, Ahmad Dhairobi alias Robi (berkas terpisah), justru dituntut lebih ringan. Terdakwa Dhairobi dituntut pidana selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa, pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 15 Oktober 2020, bermula saat 2 personel kepolisian yang menyamar menghubungi Dhairobi, untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi. Robi kemudian bertemu dengan kedua polisi yang menyamar tersebut. Saat itu, petugas meminta agar terdakwa Robi menyiapkan 2.000 butir pil ekstasi dengan uang cash.

Tergiur dengan uang cash, terdakwa kemudian setuju dan ekstasi dijanjikan esok harinya. Setelahnya, Robi menghubungi Mukmin Mulyadi (DPO), dengan mengatakan ada calon pembeli yang memesan 2.000 butir pil ekstasi. Kemudian, Robi menemui Mukmin di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai. Dari hasil pembicaraan, 2.000 butir pil ekstasi ternyata milik terdakwa Gimin Simatupang. Setelah itu, Gimin menyerahkan 2.000 butir pil ekstasi itu kepada Mukmin di sebuah gudang.

Kemudian, petugas yang menyamar kembali menghubungi Robi dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Batu 7. Setelah bertemu, Mulyadi yang memegang barang haram tersebut, meminta agar Robi membawa calon pembeli itu ke sebuah tempat pembuangan akhir (TPA).

Setelah tiba di lokasi, Robi lantas menemui calon pembeli yang berada di dalam mobil. Sementata Mukmin dan Gimin meng ikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menyerahkan plastik berisikan pil ekstasi, petugas langsung menangkap Robi. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin, dan berhasil menangkap Gimin, sementara Mukmin berhasil kabur. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Gimin Simatupang (49), warga Tanjungbalai ini, dituntut pidana selama 14 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi logo kepala monyet, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika, dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Gimin Simatupang dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,”ungkap Novrika di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Novrika menilai, hal yang memberatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum dan berbelit-belit di persidangan.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” jelasnya.

Sementara rekan terdakwa, Ahmad Dhairobi alias Robi (berkas terpisah), justru dituntut lebih ringan. Terdakwa Dhairobi dituntut pidana selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa, pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 15 Oktober 2020, bermula saat 2 personel kepolisian yang menyamar menghubungi Dhairobi, untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi. Robi kemudian bertemu dengan kedua polisi yang menyamar tersebut. Saat itu, petugas meminta agar terdakwa Robi menyiapkan 2.000 butir pil ekstasi dengan uang cash.

Tergiur dengan uang cash, terdakwa kemudian setuju dan ekstasi dijanjikan esok harinya. Setelahnya, Robi menghubungi Mukmin Mulyadi (DPO), dengan mengatakan ada calon pembeli yang memesan 2.000 butir pil ekstasi. Kemudian, Robi menemui Mukmin di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai. Dari hasil pembicaraan, 2.000 butir pil ekstasi ternyata milik terdakwa Gimin Simatupang. Setelah itu, Gimin menyerahkan 2.000 butir pil ekstasi itu kepada Mukmin di sebuah gudang.

Kemudian, petugas yang menyamar kembali menghubungi Robi dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Batu 7. Setelah bertemu, Mulyadi yang memegang barang haram tersebut, meminta agar Robi membawa calon pembeli itu ke sebuah tempat pembuangan akhir (TPA).

Setelah tiba di lokasi, Robi lantas menemui calon pembeli yang berada di dalam mobil. Sementata Mukmin dan Gimin meng ikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menyerahkan plastik berisikan pil ekstasi, petugas langsung menangkap Robi. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin, dan berhasil menangkap Gimin, sementara Mukmin berhasil kabur. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/