MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2013.
Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, penyerahan dilaksanakan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan.
“Tersangka yang di limpahkan bernama Djohan (49) yang sebelumnya masuk DPO, kemudian berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Medan tanggal 15 Januari 2021,” ujarnya dalam pesan siaran, Selasa (11/5) lalu.
Disebutkan, kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan 6 unit papan visual elektronik (videotron) untuk informasi harga secara elektronik.
Kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2014 ini, bernilai Rp3.168.120.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2013.
Setelah dilakukan penulusuran diketahui 6 unit papan visual elektronik videotron sudah tidak berfungsi. Diduga, tidak sesuai kontrak dan markup. Hasil audit, ditemukan kerugian negara Rp1.059.676.483.
Perbuatan tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya sesuai Surat Perintah Kajari Medan, dilakukan penahanan terhadap tersangka Djohan di Rutan Tanjunggusta Medan. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2013.
Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, penyerahan dilaksanakan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan.
“Tersangka yang di limpahkan bernama Djohan (49) yang sebelumnya masuk DPO, kemudian berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Medan tanggal 15 Januari 2021,” ujarnya dalam pesan siaran, Selasa (11/5) lalu.
Disebutkan, kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan 6 unit papan visual elektronik (videotron) untuk informasi harga secara elektronik.
Kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2014 ini, bernilai Rp3.168.120.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2013.
Setelah dilakukan penulusuran diketahui 6 unit papan visual elektronik videotron sudah tidak berfungsi. Diduga, tidak sesuai kontrak dan markup. Hasil audit, ditemukan kerugian negara Rp1.059.676.483.
Perbuatan tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya sesuai Surat Perintah Kajari Medan, dilakukan penahanan terhadap tersangka Djohan di Rutan Tanjunggusta Medan. (man/azw)