32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polres Binjai Ciduk Pemilik Puluhan Gram Sabu

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menciduk SJ (33) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Selasa (11/6/2024) lalu. Penyidik menyangkakan warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia sebagai pemilik narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Senin (17/6/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya hampir kecolongan dengan tersangka. Artinya, tersangka hampir tidak ditemukan saat dilakukan penyelidikan.

“Tim sudah berputar-putar di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, tapi ciri-ciri orang sesuai informasi belum juga ditemukan. Namun saat jelang magrib, tim menemukan seorang pria yang patut untuk dicurigai,” urai Riswansyah.

SJ akhirnya ditangkap, sambung dia, saat berdiri di pinggir jalan dengan bungkusan plastik hitam di tangannya. Karenanya, polisi kemudian mendekati tersangka.

“Saat petugas mendekati tersangka, berusaha melarikan diri. Namun saat itu, gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” kata dia.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap SJ. “Barang bukti ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,14 gram yang dilakban warna coklat, 1 hp Nokia dan 1 tas warna hitam,” tukasnya.

SJ disangkakan polisi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menciduk SJ (33) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Selasa (11/6/2024) lalu. Penyidik menyangkakan warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia sebagai pemilik narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Senin (17/6/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya hampir kecolongan dengan tersangka. Artinya, tersangka hampir tidak ditemukan saat dilakukan penyelidikan.

“Tim sudah berputar-putar di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, tapi ciri-ciri orang sesuai informasi belum juga ditemukan. Namun saat jelang magrib, tim menemukan seorang pria yang patut untuk dicurigai,” urai Riswansyah.

SJ akhirnya ditangkap, sambung dia, saat berdiri di pinggir jalan dengan bungkusan plastik hitam di tangannya. Karenanya, polisi kemudian mendekati tersangka.

“Saat petugas mendekati tersangka, berusaha melarikan diri. Namun saat itu, gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” kata dia.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap SJ. “Barang bukti ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,14 gram yang dilakban warna coklat, 1 hp Nokia dan 1 tas warna hitam,” tukasnya.

SJ disangkakan polisi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/