Empat terdakwa terancam mendapat hukuman mati. Keempatnya didakwa jaksa atas kasus kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/3).
Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur (24) divonis hakim 16 tahun penjara. Pemuda asal Aceh itu, terbukti bersalah membawa sabu seberat 3,2 kilogram, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/3)
Tim gabungan dari Polsek Bosar Maligas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga orang pelaku di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Selasa (4/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan berhasil mengungkap 161 pelaku dalam waktu sepekan.
Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 13,14 gram. Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, barang bukti belasan gram sabu ini disita dari tersangka berinisial BS (55) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Sawit, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara, Kamis (25/7/2024) lalu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menciduk SJ (33) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Selasa (11/6/2024) lalu. Penyidik menyangkakan warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia sebagai pemilik narkotika jenis sabu.
Personel TNI Subdenpom I / 1-2 Rantauprapat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap MR alias Duan (39) warga di Dusun Gunung Selamat Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/5/ 2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Terdakwa Mahdi (39) warga asal Aceh dituntut jaksa 18 tahun penjara. Dia dinilai terbukti membawa sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/2/2024).
Enam terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 45 Kg terancam hukuman mati, dalam sidang virtual di ruang Kartika, Rabu (31/1/2024).
Keenam terdakwa yakni, Safrizal (31) Mahadir Muhammad (27), Mhd Rahmad (37), Tgk Mansur (50), Nasrun alias Agam (40) keempatnya merupakan warga asal Aceh serta Nur Fadli (42) warga Medan Sunggal.
Sangat meresahkan warga Kelurahan Tanjung Marulak, seorang pria berinisial Ucok Kates (47) yang merupakan penduduk Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
Petugas Sat Narkoba Polresta Deliserdang menggerebek sebuah warung Internet di Jalan Perbatasan, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Kamis (11/1).
Terdakwa Zulfikar (23) warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh dituntut jaksa 18 tahun penjara. Mahasiswa ini, dinilai terbukti atas kasus sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/12/2023).
Polrestabes Medan mengungkap 4 kasus narkotika dengan mengamankan 3 orang tersangka. Sedangkan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 65 kilogram (kg) sabu dan 35,7 kg ganja.
Terdakwa Indra Ricci Marpaung (39) warga asal Serdangbedagai (Sergai) divonis mati oleh hakim. Dia terbukti bersalah membawa sabu seberat 10 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/2023).
Terdakwa Wardani Ibrahim (60) warga asal Aceh dituntut pidana mati oleh jaksa. Dia dinilai terbukti atas kasus perantara sabu seberat 43 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11/2023).
Terdakwa Riski Nanda (28) mahasiswa asal Aceh, dituntut jaksa 17 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus membawa sabu seberat 5 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10/2023).
Terdakwa M Yakob warga Kota Lhokseumawe, Aceh, terancam mendapat hukuman mati. Pasalnya, dia didakwa jaksa atas kasus kurir sabu seberat 20 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/6/2023).
Candra Saputra alias Carles bin Rusli (26) dituntut jaksa dengan pidana mati. Nelayan asal Hamparan Perak ini, dinilai terbukti membawa sabu seberat 19 kilogram dalam sudang virtual di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6).
Dua warga asal Kalimantan Barat (Kalbar), Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril bin Syamsuddin (22) divonis pidana mati. Kedua terdakwa terbukti bersalah membawa sabu seberat seberat 75 kilogram (kg) dan 40 ribu butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/6).
Terdakwa Junaidi alias Juned (36), warga asal Rokan Hilir, dan Suroso alias Roso (50), warga asal Asahan, dituntut masing-masing 17 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/5).
Dua oknum TNI masing-masing Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, lolos dari jeratan hukuman mati. Keduanya hanya divonis seumur hidup, atas kasus membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi, dalam sidang di Ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I/02 Medan, Senin (29/5) sore.
Abdul Adid (47) warga Dusun Blang Barat, Desa Lhok Kareung, Kecamatan Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan petugas X-Ray Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) saat membawa 16 bungkus sabu, Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dua warga Aceh masing-masing Alimuddin Alias Muddin (34), Muhdi Affan Alias Mahdi (52) dituntut pidana mati. Keduanya dinilai terbukti atas kasus peredaran sabu seberat 24 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1).
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Pomdam I/BB memusnahkan barang bukti sabu seberat 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir, di RS Pirngadi Medan, Kamis (15/12) sore.
Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Asahan menangkap sepasang kekasih karena membawa sabu-sabu saat berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Dusun I Desa Aekloba Afdeling I Kecamatan Aekkuasan Asahan, Jumat (19/8). Keduanya merupakan warga Lingkungan VI Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualapekan Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial SBH (32), NC br Nainggolan alias Nurbet (50).
Satresnarkoba Polresta Deliserdang menangkap seorang wanita, JI (39), warga Dusun 4, Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua, Kabupatan Deliserdang di kediamannya, Kamis (21/7) lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 99 kilogram (Kg). Empat orang tersangka turut diamankan dari dua lokasi penangkapan di waktu berbeda.
Polres Tebingtinggi memusnakah sabu seberat 64,96 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.252 butir di Aula Satnarkoba Polres Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Kamis (10/3). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Antik Toba 2022 jajaran Satnarkoba Polres Tebingtinggi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Dua pemuda asal Aceh Timur, Fahrul Razi (22) dan Mujiburrahman (22) akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur pada Minggu, 21 November 2021 lalu.