25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Jadi Saksi di PN Binjai, Aheng Akui Terima Uang dari AKP ESS

DIAMBIL SUMPAH: Anto Giovani alias Aheng (berdiri kiri) saat diambil sumpah, sebelum didengar kesaksiannya di Ruang Sidang Chandra PN Binjai, Kamis (16/7). TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
DIAMBIL SUMPAH: Anto Giovani alias Aheng (berdiri kiri) saat diambil sumpah, sebelum didengar kesaksiannya di Ruang Sidang Chandra PN Binjai, Kamis (16/7). TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – AG alias Aheng, mengakui ada menerima uang dari oknum Perwira Pertama (Pama) Polres Binjai berinisial AKP ESS. Tapi, tidak senilai Rp170 juta, melainkan hanya Rp120 juta.

Hal ini diungkapkan Aheng, saat menjadi saksi di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Binjai, dengan terdakwa Muchlisin.

“Saya ada menerima Rp120 juta pada Juli dan Agustus 2018. Dalam 4 kali penerimaan,” ungkap Aheng di hadapan Ketua Majelis Hakim, Dedi, didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap, Kamis (16/7).

Namun, uang yang dimaksud bukan sebagai bentuk cicilan dari terdakwa. Aheng mengaku memang mendapat kabar, ada uang terdakwa yang diterima AKP ESS. Oleh Aheng, kemudian memintanya atas dasar telah dirugikan akibat ulah terdakwa.

Mendengar itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Edy Suhairi mencoba menggali informasi lebih dalam. Kepada majelis hakim, Edy meminta agar AKP ESS dihadirkan dalam sidang, sebagai saksi. Namun sayang, permintaan Edy kandas.

Sebab, tidak ada tertulis AKP ESS sebagai saksi. Karena itu, Edy akan menghadirkan saksi lain untuk meringankan, sekaligus menunjukkan bukti transfer yang telah dilakukan kliennya.

Seperti diketahui, Aheng, Muh, dan AKP ESS, mulanya satu kelompok. AG alias Aheng (40), yang disebut-sebut sebagai residivis narkotika jenis sabu-sabu, dan pernah mendekam pada penjara Pekanbaru ini, bermukim di Jalan Anggur Nomor 50, Lingkungan 8, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat. Aheng dan AKP ESS, tercatat sebagai tergugat dalam gugatan perdata sesuai Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Bnj.

Gugatan terjadi berawal saat Aheng secara lisan ada bekerja sama dengan Muh, dalam hal pengurusan surat-surat tanah garapan eks PTPN 2 seluas 18 hektare di Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang. Aheng pun mengaku bersedia menanggung segala biaya untuk kepengurusan surat tanah tersebut kepada Muh.

Singkat cerita, Muh menyerahkan surat keterangan dari PTPN 2 sebagai bukti telah bekerja menjalankan perintah Aheng. Namun surat tersebut dituding palsu, dan Aheng meminta uang dikembalikan.

Permintaan Aheng sekaligus memberi teror kepada keluarga Muh, dipenuhi dengan terpaksa. Dari Rp375 juta, Rp170 juta sudah dikembalikan Muh melalui AKP ESS. Oknum Pama Polres Binjai ini, menjadi penghubung Muh, lantaran Aheng menolak uang dikembalikan secara cicil. Muh percaya kepada AKP ESS sebagai penghubung, karena yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum. (ted/saz)

DIAMBIL SUMPAH: Anto Giovani alias Aheng (berdiri kiri) saat diambil sumpah, sebelum didengar kesaksiannya di Ruang Sidang Chandra PN Binjai, Kamis (16/7). TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
DIAMBIL SUMPAH: Anto Giovani alias Aheng (berdiri kiri) saat diambil sumpah, sebelum didengar kesaksiannya di Ruang Sidang Chandra PN Binjai, Kamis (16/7). TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – AG alias Aheng, mengakui ada menerima uang dari oknum Perwira Pertama (Pama) Polres Binjai berinisial AKP ESS. Tapi, tidak senilai Rp170 juta, melainkan hanya Rp120 juta.

Hal ini diungkapkan Aheng, saat menjadi saksi di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Binjai, dengan terdakwa Muchlisin.

“Saya ada menerima Rp120 juta pada Juli dan Agustus 2018. Dalam 4 kali penerimaan,” ungkap Aheng di hadapan Ketua Majelis Hakim, Dedi, didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap, Kamis (16/7).

Namun, uang yang dimaksud bukan sebagai bentuk cicilan dari terdakwa. Aheng mengaku memang mendapat kabar, ada uang terdakwa yang diterima AKP ESS. Oleh Aheng, kemudian memintanya atas dasar telah dirugikan akibat ulah terdakwa.

Mendengar itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Edy Suhairi mencoba menggali informasi lebih dalam. Kepada majelis hakim, Edy meminta agar AKP ESS dihadirkan dalam sidang, sebagai saksi. Namun sayang, permintaan Edy kandas.

Sebab, tidak ada tertulis AKP ESS sebagai saksi. Karena itu, Edy akan menghadirkan saksi lain untuk meringankan, sekaligus menunjukkan bukti transfer yang telah dilakukan kliennya.

Seperti diketahui, Aheng, Muh, dan AKP ESS, mulanya satu kelompok. AG alias Aheng (40), yang disebut-sebut sebagai residivis narkotika jenis sabu-sabu, dan pernah mendekam pada penjara Pekanbaru ini, bermukim di Jalan Anggur Nomor 50, Lingkungan 8, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat. Aheng dan AKP ESS, tercatat sebagai tergugat dalam gugatan perdata sesuai Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Bnj.

Gugatan terjadi berawal saat Aheng secara lisan ada bekerja sama dengan Muh, dalam hal pengurusan surat-surat tanah garapan eks PTPN 2 seluas 18 hektare di Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang. Aheng pun mengaku bersedia menanggung segala biaya untuk kepengurusan surat tanah tersebut kepada Muh.

Singkat cerita, Muh menyerahkan surat keterangan dari PTPN 2 sebagai bukti telah bekerja menjalankan perintah Aheng. Namun surat tersebut dituding palsu, dan Aheng meminta uang dikembalikan.

Permintaan Aheng sekaligus memberi teror kepada keluarga Muh, dipenuhi dengan terpaksa. Dari Rp375 juta, Rp170 juta sudah dikembalikan Muh melalui AKP ESS. Oknum Pama Polres Binjai ini, menjadi penghubung Muh, lantaran Aheng menolak uang dikembalikan secara cicil. Muh percaya kepada AKP ESS sebagai penghubung, karena yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/