26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Korupsi Dana Pengadaan Buku SD dan SMP, Mantan Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, H Pardamen Siregar dituntut selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (16/7).

TUNTUTAN: Para terdakwa korupsi dana pengadaan buku SD dan SMP, menjalani sidang tuntutan, Jumat (16/7).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa H Pardamean Siregar dengan pidana penjara selama 7 tahun Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Dikatakan Jaksa, Pardamean tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena sudah mengembalikan UP sebesar Rp1,6 miliar.

Sementara itu terdakwa lainnya, yakni Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut lebih ringan, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Tebingtinggi dituntut pidana penjara paling lama yakni 8 tahun penjara denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya terdakwa Efni yang sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan ini, membayar uang pengganti Rp600 juta lebih.

“Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 4 tahun penjara,” ucapnya.

Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan terdakwa Erni karena sejak awal terdakwa aktif berhubungan dengan rekanan, hingga proses pencairan dana.

Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Kota Tahun Anggaran 2020.

Seperti di antaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Selain itu, diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.

Dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, H Pardamen Siregar dituntut selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (16/7).

TUNTUTAN: Para terdakwa korupsi dana pengadaan buku SD dan SMP, menjalani sidang tuntutan, Jumat (16/7).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa H Pardamean Siregar dengan pidana penjara selama 7 tahun Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Dikatakan Jaksa, Pardamean tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena sudah mengembalikan UP sebesar Rp1,6 miliar.

Sementara itu terdakwa lainnya, yakni Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut lebih ringan, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Tebingtinggi dituntut pidana penjara paling lama yakni 8 tahun penjara denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya terdakwa Efni yang sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan ini, membayar uang pengganti Rp600 juta lebih.

“Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 4 tahun penjara,” ucapnya.

Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan terdakwa Erni karena sejak awal terdakwa aktif berhubungan dengan rekanan, hingga proses pencairan dana.

Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Kota Tahun Anggaran 2020.

Seperti di antaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Selain itu, diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.

Dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/